KPK Sita Rp1,3 M dari Aufar Hutapea Terkait Kasus Katalis

CNN Indonesia
Kamis, 17 Jul 2025 17:05 WIB
KPK menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea selaku developer atau pengembang pembangunan apartemen.
Ilustrasi. KPK menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea selaku developer atau pengembang pembangunan apartemen. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea selaku developer atau pengembang pembangunan apartemen.

Sumber uang tersebut berasal dari salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012.

"Di dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH (Muhammad Aufar Hutapea) selaku pihak swasta- developer pembangunan apartemen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (17/7).

"Sumber uang diketahui dari tersangka GW [Gunardi Wantjik, Direktur PT Melanton Pratama] yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH," terang dia.

Aufar merupakan mantan suami dari aktris Olla Ramlan.

Adapun KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka ialah Gunardi Wantjik, Pegawai PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi, Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto, dan pihak swasta bernama Alvin Pradipta Adiyota.

Penggeledahan

Pada Selasa (15/7), penyidik KPK menggeledah rumah kediaman Gunardi Wantjik selaku Direktur PT Melanton Pratama dan rumah kediaman Frederick Aldo Gunardi di Jakarta Utara.

Budi mengatakan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang memperkuat konstruksi perkara dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014 serta terkait penerimaan gratifikasi tersangka Chrisna Damayanto selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina.

Sebelumnya, pada tanggal 8 Juli 2025, penyidik KPK telah lebih dulu melakukan penggeledahan, yaitu terhadap rumah kediaman Chrisna Damayanto dan Alvin Pradipta Adiyota di Kota Bekasi.

"Penggeledahan-penggeledahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan, di mana penyidik berdasarkan informasi yang diperoleh memandang perlu melakukan penggeledahan di tempat-tempat tersebut untuk mencari dan menemukan barang bukti," ungkap Budi.

"KPK akan terus memberikan update perkembangan penyidikan perkara ini sebagai bentuk transparansi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," katanya.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER