Bagaimana Proses Hukum yang Dijalani Pengguna Narkoba?

CNN Indonesia
Kamis, 17 Jul 2025 16:36 WIB
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Narkotika, pengguna narkoba harus menjalani rehabilitasi bukan pidana. Bagaimana ketentuannya?
Ilustrasi. Berdasarkan ketentuan Undang-undang Narkotika, pengguna narkoba harus menjalani rehabilitasi bukan pidana. Bagaimana ketentuannya? (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Para pengguna narkoba turut menjadi sasaran penangkapan aparat penegak hukum dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Namun, teranyar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk dari kalangan artis.

Marthinus menerangkan berdasarkan ketentuan Undang-undang Narkotika, pengguna narkoba harus menjalani rehabilitasi bukan pidana.

"Lho kan begini, jangankan artis, semua pengguna (narkoba) saya larang untuk ditangkap. Karena rezim Undang-undang kita mengatakan bahwa dibawa ke rehabilitasi," kata Marthinus usai memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (15/7).

Proses hukum terhadap para pengguna narkoba ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski hanya sebagai pengguna narkoba, namun mereka tetap harus menjalani proses hukum. Mulai dari penyidikan, asesmen hingga proses persidangan.

Usai penangkapan, aparat penegak hukum tentunya akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku.

Dalam pelaksanaannya, turut dilakukan asesmen terhadap pengguna narkoba untuk kepentingan proses rehabilitasi. Asesmen ini dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu.

Tim tersebut terdiri dari tim dokter yang meliputi dokter dan psikolog serta tim hukum yang terdiri dari unsur Polri, BNN, Kejaksaan dan Kemenkumham.

Proses rehabilitasi pengguna narkoba itu diatur dalam Peraturan Bersama Tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.

Peraturan itu diteken oleh Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri serta Kepala BNN.

Asesmen tersebut dilakukan untuk menentukan apakah pengguna atau pelaku layak mendapatkan rehabilitasi atau tidak.

Nantinya, hasil asesmen itu akan diserahkan ke jaksa dan hakim untuk keperluan proses persidangan.

Peluang seorang pengguna narkoba mendapat rehabilitasi turut diatur dalam Pasal 103 UU 35/2009.

Pada Pasal 103 ayat 1 huruf a disebut hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Lalu, Pasal 103 ayat 2 menyebutkan hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu nakotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Namun, Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika juga mengatur soal ancaman pidana bagi para pengguna narkoba. Ancaman hukuman itu mulai dari satu tahun penjara hingga empat tahun penjara, tergantung pada golongan narkoba yang disita.

Pada Pasal 127 ayat 2 diatur bahwa dalam memutus perkara, hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103 tentang rehabilitasi.

Kemudian, pada Pasal 127 ayat 3 aturan itu, juga diatur jika pelaku terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkoba, maka wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Dengan demikian, rehabilitasi terhadap seorang pengguna akan ditentukan oleh hakim saat proses persidangan. Sebab, jika ditemukan ada indikasi pengguna tersebut juga menjadi pengedar, maka akan ada hukuman pidana yang diberikan.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER