Kejaksaan Agung (Kejagung) memasang gelang detektor kaki terhadap konsultan Kemendikbud Ristek era Menteri Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, yang juga tersangka di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut pemasangan gelang kaki dilakukan penyidik agar tetap bisa memantau keberadaan Ibrahim. Pasalnya, kata dia, dalam kasus ini Ibrahim tidak dilakukan penahanan karena mengidap sakit jantung kronis.
"Tersangka IBAM sudah dipasang kita punya alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di mana. Karena enggak ditahan sementara karena sakit, tahanan kota," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/7).
Sebelumnya Kejagung memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap konsultan teknologi Ibrahim Arief meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan hal itu diambil pihaknya dengan pertimbangan Ibrahim memiliki penyakit jantung kronis.
Ia mengatakan kondisi sakit itu juga sudah dipastikan dari hasil pemeriksaan dokter sehingga penyidik memutuskan agar Ibrahim hanya dilakukan penahanan kota.
"Untuk Ibrahim Arief yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/7).
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Selama periode tersebut, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbud 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbud 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbud, Ibrahim Arief.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.