Hasto Tuding Tuntutan 7 Tahun Penjara Pesanan ke Jaksa KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mencurigai tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dipengaruhi oleh pesanan kepada para jaksa.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7).
"Saya bersama tim penasihat hukum meyakini bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan 7 tahun tersebut tidak dari Penuntut Umum ini, melainkan sebagai suatu 'order kekuatan' di luar kehendak Penuntut Umum," kata Hasto.
Dia menilai dugaan pengaruh kekuasaan eksternal tersebut bukan merupakan hal baru.
Hasto lantas menyinggung kasus-kasus terdahulu yang dinilainya juga dipengaruhi kekuatan politik di luar institusi hukum, seperti kasus korupsi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
"Kasus bocornya Sprindik Anas Urbaningrum misalnya, juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan atau kekuasaan politik di luar telah mempengaruhi KPK," ujar Hasto.
Dia menilai apa yang menimpa Anas dan Antasari kembali terjadi dalam kasus yang kini dihadapinya. Untuk itu, Hasto menganggap perjuangannya bukan hanya soal membela diri, tetapi menyangkut supremasi hukum secara lebih luas.
"Karena itulah dimensi kedua, perjuangan demi terwujudnya supremasi hukum jauh lebih strategis, bersifat jangka panjang, namun mendesak," ujarnya.
Hasto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan jaksa KPK.
Berdasarkan fakta persidangan, menurut Hasto, jaksa KPK gagal membuktikan dua alat bukti yang cukup perihal dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Untuk itu, dia meminta majelis hakim memerintahkan jaksa untuk mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
"Membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging)," kata Hasto.
Sebelumnya, Hasto dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.
(fra/ryn/fra)