Polisi menangkap seorang kepala desa berinisial DA (36) di Desa Lembanya, Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah, setelah diduga terlibat kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
DA telah ditetapkan sebagai buronan sejak tahun 2024 dalam kasus dugaan korupsi APBDes yang merugikan keuangan negara mencapai Rp362 juta. Kades tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya di Gorontalo.
"Betul, tersangka DA merupakan DPO kasus korupsi APBDes telah berhasil kami amankan. Saat ini, tersangka sedang dalam perjalanan menuju Polres Touna untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Tojo Una-una, Iptu Martono, Sabtu (19/7).
Martono menerangkan bahwa pihaknya berhasil menemukan lokasi persembunyian kades tersebut yang sementara berada di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan.
"Pelarian pelaku terdeteksi berpindah-pindah lokasi. Awalnya, ia melarikan diri dari Desa Lembanya menuju Desa/Kelurahan Basalale, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, namun akhirnya berhasil ditangkap di Provinsi Gorontalo," ungkapnya.
Martono menuturkan bahwa saat kades tersebut hendak ditangkap, tersangka bergabung bersama 30 orang penambang di sekitar area pertambangan di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
"Setelah berkoordinasi dengan Unit Tipikor Satreskrim Polres Touna dan meminta back up dari Resmob Polres Pohuwato, tim gabungan bergerak menuju lokasi pertambangan," jelasnya.
Martono memastikan, tersangka kasus korupsi APBDes, DA dalam kondisi sehat jasmani. Sementara dalam perjalanan dari Kabupaten Pohuwato menuju Kabupaten Tojo Una-una untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Barang bukti terkait kasus ini telah disita oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Touna," pungkasnya.
(mir/dna)