Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memutuskan untuk banding merespons vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahkan jika dihukum satu hari saja, kliennya tetap akan mengajukan banding. Sebab, menurut dia, Tom tidak merasa bersalah terkait dengan aktivitas impor gula.
"Iya sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," kata Ari saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (21/7).
Ari menuturkan lima poin dalam pertimbangan banding tersebut. Pertama mengenai mens rea atau niat jahat yang tidak diuraikan secara detail oleh majelis hakim. Kata dia, hal tersebut menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan sehingga apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya Tom dibebaskan.
"Pertimbangan adanya mens rea hanya bersumber dari keterangan saksi yang mengacu pada BAP, bukan fakta persidangan. Ini keliru, karena keterangan saksi yang dianggap alat bukti adalah keterangan saksi yang didengar dan dihadirkan di persidangan," ucap dia.
Ari menuturkan keterangan saksi yang dijadikan dasar pertimbangan berdiri sendiri sehingga tidak ada persesuaian bukan termasuk dalam minimal pembuktian sesuai Pasal 183 sampai dengan 185 KUHAP.
Poin kedua mengenai tidak ada evaluasi dalam dua bulan saat pertama kali menjabat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan tidak ada tanggung jawab Tom sebagai Menteri Perdagangan dalam pemantauan operasi pasar.
Menurut Ari, hal tersebut bukan ranah Tom. Dia menuturkan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Dalam Negeri melakukan pemantauan melalui korespondensi dengan INKOPKAR dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
"Bagaimana mungkin seseorang dianggap melakukan perbuatan pidana karena tidak melakukan evaluasi yang tidak dilakukan dalam 2 bulan pertama menjabat? Kebijakan Presiden terpilih yang baru pun diukur dalam 100 hari kerja (3 bulan)," imbuhnya.
Kemudian, Ari menyoroti perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang terbantahkan dalam putusan majelis hakim.
Ari mengatakan pertimbangan majelis hakim menggambarkan potential loss dengan mempertimbangkan profit yang seharusnya didapatkan oleh BUMN dalam kasus ini adalah PT PPI.
"Pasal 4 UU BUMN menyatakan kerugian BUMN bukanlah kerugian keuangan negara," kata dia.
Ari juga menyoroti poin memberatkan Tom sebagaimana disampaikan majelis hakim dalam persidangan pekan lalu, yakni mengenai kebijakan dengan pendekatan ekonomi kapitalis.
Menurut dia, pertimbangan tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan majelis hakim karena dibuat tidak berdasarkan fakta persidangan, bahkan dalam dakwaan dan/atau tuntutan jaksa sekalipun tidak pernah dibunyikan.
Ari bilang pertimbangan ideologis tidak dapat dijadikan dasar dalam penjatuhan pidana, apalagi pertimbangan yang dapat memberatkan putusan.
"Pelibatan koperasi, UMKM, dan terciptanya cottail effect yang berujung pada penerimaan negara yang lebih banyak dan bermanfaat sesuai keterangan para ahli di persidangan," katanya.
Terakhir, Ari menyinggung vonis Tom yang akan menjadi preseden buruk. Dia khawatir putusan terhadap kliennya bisa berdampak pada tidak beraninya para pemangku kebijakan, baik sektor pemerintahan/BUMN atau swasta yang bekerja sama dengan pemerintah untuk mengambil suatu keputusan karena terjerat ancaman pidana serupa.
Putusan hakim terhadap Tom dinilai akan membuat rasa takut dalam pengambilan keputusan sehari-hari di masyarakat, terlebih dalam kondisi tertentu yang secara urgensi perlu di ambil.
"Negara secara umum akan dirugikan dalam berbagai sektor, baik hukum maupun bisnis yang dapat memasung kesejahteraan hidup orang banyak," pungkas dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kejaksaan Agung akan menyiapkan kontra memori banding.
"Jaksa akan membuat memori banding dan kontra memori banding terhadap memori banding terdakwa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Tom Lembong divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Tom dihukum dengan 7 tahun penjara.
Hal memberatkan di balik hukuman tersebut adalah Tom terkesan mengedepankan sistem ekonomi kapitalis dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan Pancasila saat menerbitkan izin impor gula untuk delapan perusahaan swasta.
Tom saat menjabat Menteri Perdagangan disebut tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula.
Lalu Tom disebut tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan kebutuhan pokok berupa gula kristal putih.
Tom saat menjadi Menteri Perdagangan disebut telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau.
Sedangkan hal meringankan adalah Tom belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan, bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, serta ada uang yang dititipkan pada saat proses penyidikan ke penyidik Kejaksaan Agung.
(ryn/isn)