Alarm YLBHI di DPR: Ada Ruang TNI Jadi Penyidik Pidana Umum di RKUHAP

CNN Indonesia
Senin, 21 Jul 2025 19:08 WIB
YLBHI menyoroti klausul RKUHAP yang memberi wewenang TNI aktif sebagai penyidik pidana umum. Mereka khawatir ini mengembalikan praktik dwifungsi ABRI.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkap sejumlah klausul dalam Rancangan KUHAP (RKUHAP) yang memberikan wewenang prajurit TNI aktif sebagai penyidik dalam kasus tindak pidana umum. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkap sejumlah klausul dalam Rancangan KUHAP (RKUHAP) yang memberikan wewenang prajurit TNI aktif sebagai penyidik dalam kasus tindak pidana umum.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyoroti dua pasal dalam naskah RKUHAP, yakni pasal 7 dan Pasal 20. Menurutnya, kedua pasal itu membuka ruang TNI aktif menjadi penyidik bahkan hingga melakukan upaya paksa.

"Di Pasal 7 ayat (5)-nya, Pasal 20 ayat (2) pun ini menurut kami membuka ruang bagi TNI untuk menjadi penyidik pada tindak pidana umum dan melakukan upaya paksa," kata Isnur dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/7), 

Selain kedua pasal tersebut, pihaknya juga menyoroti dua pasal lain, yakni Pasal 87 dan Pasal 92. Menurutnya, kedua pasal yang mengatur soal penangkapan dan penahanan itu mengalami perubahan dari versi awal.

"Pasal 87 ayat (4) dan 92 ayat (4), misalnya, mengatur bagaimana penangkapan dan penahanan oleh penyidik. Pada versi semula, DPR hanya mencantumkan frasa TNI laut ya, namun dalam DIM versi pemerintah frasa angkatan laut tersebut dihapuskan," ujar Isnur.

Dia mengaku khawatir pasal tersebut mengembalikan praktik dwifungsi ABRI pada masa orde baru.

"Menurut kami hal ini berbahaya akan mengembalikan praktik dwifungsi ABRI dan akan mengacaukan sistem peradilan pidana," katanya.

Isnur mengaku terus menyuarakan supremasi sipil sejak pembahasan RUU TNI di Komisi I DPR. Dia karenanya meminta agar ketentuan soal prajurit bisa menjadi penyidik dihapuskan.

"Jadi menurut kami rekomendasinya apa? Ini dihapus saja ketentuan TNI menjadi penyidik dan juga dihapus frasa penyidik utama di penyidik kepolisian," kata dia.

YLBHI memenuhi undangan Komisi III DPR untuk membahas RKUHAP. Mereka sebelumnya meminta agar RKUHAP dihentikan karena dinilai terburu-buru usai menyelesaikan daftar inventarisir masalah (DIM) hanya dalam dua hari.

(fra/thr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER