15 Advokat Jadi Tersangka, YLBHI Minta Ada Impunitas di RKUHAP
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) mendorong impunitas atau kekebalan hukum terhadap advokat dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Hal itu disampaikan Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas lanjutan RKUHAP di Komisi III DPR, Senin (21/7). Isnur mengaku resah setelah 15 advokat publik dari YLBHI menjadi tersangka selama 2025.
"Tahun ini ketua, 15 pengacara kami ditersangkakan. 2015, dua pengacara kami disidangkan," kata Isnur.
"Jadi pasal impunitas advokat bagi pengabdi bantuan hukum LBH, sangat diperlukan, dan selama ini kami menggunakan argumentasi di UU Adovokat dalam bantuan hukum," imbuhnya.
Isnur sekaligus menyampaikan alasan penolakan pihaknya terkait pembahasan RKUHAP. Menurut Isnur, pihaknya telah beberapa kali diundang rapat membahas RKUHAP baik oleh Komisi III DPR maupun Badan Keahlian DPR.
Isnur mengaku kecewa karena sempat dilibatkan di awal, namun dalam prosesnya sempat dilewati. Pasalnya, dia sempat beberapa kali tak mendapat akses terhadap draf naskah RUU tersebut.
"Kami bertanya, bagaimana niat baik di awal, tapi di proses kemudian seperti dilewati," kata Isnur.
Bukan hanya oleh DPR, Isnur menyebut pihaknya juga sempat dilibatkan pemerintah dalam pembahasan RKUHAP. Namun, pembicaraan hanya dilakukan di awal, dan tidak dalam prosesnya.
"Jadi proses ini yang sangat kami pikir, banyak hal yang kami bertanya pada akhirnya. Ini kami berpendapat ada proses yang harus kami koreksi. Kami kasih masukan agar tidak seperti ini lagi," kata Isnur.
Peradi dukung RKUHAP
Sementara, dalam sesi yang lain, sejumlah asosiasi advokat mendukung RKUHAP segera disahkan. Mereka sekaligus menolak berbagai bentuk upaya untuk menggagalkan pembahasan RKUHAP.
Selain itu, koalisi advokat juga mengapresiasi substansi RUU KUHAP yang memuat penguatan peran advokat. Mula dari hak advokat mendampingi saksi sejak proses penyelidikan, hak impunitas advokat dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik.
Koalisi juga mendukung keadilan restoratif dan jaminan proses peradilan dalam RKUHAP. Koalisi advokat juga mendorong agar DPR dan pemerintah untuk lebih terbuka dalam menerima masukan dari masyarakat.
"Dengan hormat, kami yang bertanda tangan di bawah ini, sebagai perwakilan dari koalisi organisasi advokat pendukung pengesahan RUU KUHAP," kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Juniver Girsang.
(fra/thr/fra)