Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex bertambah menjadi Rp1,08 triliun.
Beberapa waktu sebelumnya, Kejagung sempat mengatakan kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp692 miliar.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan penambahan kerugian negara itu berdasarkan akumulasi pemberian kredit dari tiga bank daerah.
"Mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028,00," kata Cahyo dalam konferensi pers, Selasa (22/7).
Cahyo menerangkan angka Rp1,08 triliun itu berdasarkan pemberian kredit dari Bank DKI (sekarang Bank Jakarta) Rp149 miliar; Bank BJB Rp543 miliar; dan Bank Jawa Tengah (Jateng) Rp395 miliar.
Cahyo juga menyebut jumlah kerugian negara itu masih bisa bertambah. Sebab, kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung BPK.
"Saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh BPK," ucap dia.
Kejagung secara total telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.
Mereka yakni eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.
Kemudian, Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006-2023; Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022; Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI tahun 2015-2021.
Selanjutnya, Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025; Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023; Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023; Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020; Suldiarta (SP) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
(dis/rds)