Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) mencatat sejumlah pasal kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas di Komisi III DPR.
Ketua DPP AAI, Arman Hanis meminta pengesahan RKUHAP jangan dipaksakan. Terlebih sejumlah klausul dalam naskah DPR dan pemerintah masih terdapat persoalan terkait hak asasi manusia dan due process of law.
"Kami dari AAI melakukan kajian terhadap DIM Juni 2025 dan memberikan 10 catatan krusial dan rekomendasi terhadap penguatan RUU KUHAP," kata Arman dalam keterangannya, Selasa (22/7).
"Kami menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang berisiko terhadap terlanggarnya Hak Asasi Manusia dan prinsip Due Process of Law," ujarnya menambahkan
Pertama, AAI menyoroti penahanan tanpa izin pengadilan dalam Pasal 93 dan 106 RKUHAP. Menurut dia, penilaian subjektif sangat berbahaya dan bisa menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Dalam RKUHAP, kata dia, penahanan bisa dilakukan atas penilaian penyidik dengan alasan tidak bekerjasama dalam pemeriksaan, memberikan informasi tidak sesuai fakta saat pemeriksaan dan menghambat proses pemeriksaan.
AAI, lanjut dia, juga menyoroti proses penahanan dalam RKUHAP hingga 7x24 jam atau seminggu. Kemudian, ada pula klausul soal penyadapan tanpa izin pengadilan.
Arman menambahkan, pihaknya juga menyoroti kewajiban penuntut umum menyerahkan seluruh berkas perkara secara utuh termasuk lampiran bukti secara keseluruhan.
Ia mendorong agar RKUHAP juga mengatur mekanisme kontrol terhadap metode investigasi undercover dan controlled delivery.
"Kami menyadari Indonesia membutuhkan Hukum Acara Pidana yang baru, sebagai pengganti KUHAP yang telah berumur 44 tahun, yaitu sejak tahun 1981. Namun demikian, hal tersebut bukan berarti pengesahan RUU KUHAP harus dipaksakan jika masih terdapat sejumlah persoalan," kata Arman.
Ketua Komisi III DPR, Habubirokhman menegaskan bahwa proses pembahasan RKUHAP masih memiliki cukup waktu. Habib pun belum bisa menjanjikan revisi tersebut akan disahkan pada masa sidang yang akan datang.
"Masa sidang besok kita juga masih ghoib nih, Pak Isnur. Apakah selesai masa sidang besok apakah perlu kita tambah lagi, silakan saja ya," kata Habib sekaligus Ketua Panja RKUHAP.
Komisi III telah mengundang sejumlah pihak untuk mendengar masukan terkait RKUHAP. Beberapa pihak yang telah diundang antara lain sejumlah asosiasi advokat hingga YLBHI.
(thr/fra)