Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membentuk tim khusus untuk membuat regulasi yang akan mengatur kegiatan sound horeg di Jatim. Aturan itu ditargetkan selesai Agustus 2025.
Khofifah pun menggelar rapat koordinasi Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak bersama Karo Ops Polda Jatim Jimmy Agustinus Anes, Kabidkum serta Intelkam Polda Jatim, Sekretaris MUI Jatim M Hasan Ubaidillah beserta Kepala OPD Jatim di Gedung Negara Grahadi.
Rakor itu membahas penyusunan aturan mengenai penggunaan sound horeg serta pembentukan tim khusus untuk mencari jalan tengah agar bisa merumuskan kebijakan terbaik untuk semua pihak.
"Kami mendengarkan paparan tentang sound horeg dari berbagai sudut pandang, menghadirkan MUI Jatim, Polda Jatim dan Perangkat Daerah lainnya. Kami melihat tinjauan aspek agama, lingkungan, budaya, hukum bahkan kesehatan untuk mencari jalan tengah supaya bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pihak," kata Khofifah, Jumat (25/7).
Khofifah menyebut sound horeg banyak tersebar di Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, Malang dan sejumlah daerah lainnya. Karena itu, menurutnya pemerintah membutuhkan payung regulasi baik Pergub, Surat Edaran atau Surat Edaran Bersama.
"Kita butuh payung regulasi, nanti silakan diidentifikasi bentuknya apa tapi harus segera kita putuskan payung regulasinya. Apakah nanti itu bentuknya Pergub, Surat Edaran atau Surat Edaran Bersama, konsiderannya harus dibuat yang komplit. Jadi kalau komplit, kita tidak sebut horeg kalau tidak tinggi skala desibelnya," ucapnya.
Khofifah mengatakan, sound horeg berbeda dengan sound system. Rata-rata dalam kegiatan sound horeg suara yang dihasilkan di atas 85 atau bahkan di atas 100 desibel.
"Sedangkan, tidak mungkin orang hanya mendengarkan hanya 15 menit kalau sebuah perhelatan pasti di atas satu jam. Secara ketentuan baik WHO, efek lingkungan maupun kesehatan ada alat pengukurnya. Sehingga kualifikasi seperti itu harus dicantumkan di dalam regulasi yang akan kita putuskan bersama," ucapnya.
Khofifah mengatakan regulasi yang mengatur sound horeg ini penting dan mendesak. Mereka menargetkan hal itu akan selesai dalam Agustus 2025.
"Ini mendesak karena bertepatan dengan bulan Agustus adalah bulan HUT Kemerdekaan RI, maka diharapkan 1 Agustus ini sudah harus final," ucapnya.
Ia memahami, regulasi sound horeg ini memang ditunggu oleh pemerintah kabupaten/kota. Pertimbangan-pertimbangan hasil pendalaman jajaran Polri, bahtsul masail MUI, masukan berbagai elemen masyarakat menjadi penting karena praktek tersebut menimbulkan dampak sosial, ekonomi, juga kesehatan.
"Tim khusus yang dibuat Pemprov Jatim melibatkan berbagai lembaga baik Polda Jatim, MUI Jatim, Kanwil Hukum, Dokter dan lainnya," kata dia.
Senada, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan, Khofifah secara langsung mengawal rapat koordinasi sound horeg agar bisa memberikan kebijakan berupa aturan atau panduan khusus.
"Arahan Gubernur yang mengawal dari awal sampai akhir rapat, beliau secara tegas sudah memutuskan bahwa tim ini akan menerbitkan suatu panduan apakah itu peraturan atau surat edaran, ini yang nanti dipastikan oleh tim yang bekerja intensif dengan Polda," kata Emil.
"Intinya masyarakat butuh kepastian, jadi ini diatur. Sound system itu boleh, terminologi horeg itu masih ada perbedaan pandangan satu sama lain mengenai apa yang disebut horeg. Maka kita kembali kepada aturan dan regulasi, apa yang diperkenankan dalam konteks tersebut," katanya.
(frd/isn)