Kanit Reskrim di Sumut Aniaya Pelajar Hingga Tewas Dipecat

CNN Indonesia
Jumat, 25 Jul 2025 17:51 WIB
Ipda Akhmad Efendi yang semula Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Asahan, dipecat dari Polri karena penganiayaan remaja yang berujung maut
Ilustrasi. Ipda Akhmad Efendi yang semula Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Asahan, dipecat dari Polri karena penganiayaan remaja yang berujung maut (Unsplash/Pixabay)
Medan, CNN Indonesia --

Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Ipda Akhmad Efendi dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota polisi.

Dia diduga menganiaya hingga tewas seorang pelajar Pandu Brata Siregar (18).

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani mengatakan putusan itu dijatuhkan dalam sidang kode etik di Polda Sumatera Utara pada 28 April 2025.

AKBP Revi menambahkan hasil sidang kode etik Polri memutuskan  Ipda Akhmad jatuhi sanski administrasi pemberhentian tidak dengan hormat karena dianggap bersalah melakukan perbuatan tercela.

"Ipda Akhmad Efendi dijatuhi putusan sanksi etika yang pertama, pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," jelasnya, Jumat (25/7).

Kasus pidana penganiayaan maut

Tak hanya itu, tambahnya, Ipda Akhmad Efendi saat ini juga telah ditahan di Lapas Tanjungbalai. Kasus tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kisaran, Kabupaten Asahan.

"Untuk kasus tindak pidananya, perkembangan kasus Ipda Akhmad Efendi sudah tahap dua, sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kisaran pada 14 Juli 2025 yang mana bersangkutan sudah ditahan di Lapas Tanjungbalai," ucapnya.

Dalam kasus ini, Polda Sumut menetapkan Ipda Akhmad Efendi sebagai tersangka kasus penganiayaan maut terhadap korban, Pandu Brata Siregar (18).

Tak hanya Ipda Akhmad Efendi, penyidik juga menetapkan 2 bantuan polisi (Banpol) Polsek Simpang Empat menjadi tersangka yakni Dimas Adrianto Pratama dan Yudi Siswoyo.

Kronologi kasus

Staf Advokasi KontraS Sumut Ady Yoga Kemit yang mendampingi keluarga korban mengatakan peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (9/3) lalu di kawasan Desa Sungai Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Saat itu Pandu menonton lomba lari yang digelar pemuda setempat.

"Kemudian sejumlah polisi dari Polsek Simpang Empat membubarkan paksa lomba lari itu sekitar pukul 00.30 WIB. Menurut kesaksian warga, ada suara tembakan yang terdengar," kata Ady Yoga.

Dia mengatakan Pandu bersama empat rekannya ikut membubarkan diri dengan menumpangi satu sepeda motor.

Saat mencoba bubar, mereka dikejar polisi. Pandu yang duduk pada posisi keempat melompat dari sepeda motor bersama seorang temannya berinisial SS.

"Saat di atas sepeda motor, polisi tersebut juga mencoba menendang mereka. SS yang melompat berhasil menjauh dari polisi. Sementara korban yang melompat langsung diduga ditabrak polisi yang bersepeda motor," terangnya.

Setelah Pandu tersungkur, polisi diduga menendangnya dua kali. Perut Pandu juga diduga diinjak. Saat itu beberapa warga mendengar teriakan Pandu kesakitan dan meminta ampun.

"Lalu Pandu ditangkap. Polisi sempat membawa Pandu ke Puskesmas Simpang Empat. Di sana dia mendapat perawatan karena luka di bagian pelipis matanya. Polisi kemudian membawa Pandu ke Polsek Simpang Empat," sebutnya.

Dalam pemeriksaan ini, Pandu tidak mendapat pendampingan hukum meski berstatus di bawah umur. Pandu menjalani tes urine. Hasil tes pertama menunjukkan Pandu negatif narkoba, namun hasil tes kedua tidak jelas.

"Akan tetapi polisi akhirnya menyatakan Pandu positif menggunakan narkoba," urainya.

Saat di Polsek Simpang Empat, Pandu sempat menghubungi keluarganya untuk dijemput. Sebab tidak mendapatkan respons, Pandu meminta temannya untuk menjemputnya.

"Pandu meminta dijemput karena mengeluh sakit pada bagian perut. Pandu dijemput oleh keluarganya pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Dia kemudian dibawa ke tempat tinggal temannya. Di sana korban bercerita bahwa dia ditabrak dan ditendang polisi," paparnya

Ady menyebutkan kepada sepupu dan kakak kandungnya, korban kembali mengeluhkan sakit di bagian perutnya. Pandu kemudian dibawa ke rumah sakit pada Senin (10/3) pagi.

"Hasil pemeriksaan dalam tubuh Pandu ditemukan ada bercak darah di bagian ulu hati dan lambung korban. Kondisi Pandu memburuk pada siang hari. Pandu kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Senin (10/3/2025) pukul 16.30 WIB," kata Ady Yoga.

Kasus dugaan penyiksaan ini dilaporkan ke Polda Sumut. Polisi melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban. Proses ekshumasi berlangsung di Desa Parlakit Tangan, Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Minggu (16/3) lalu.

(fnr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER