Peras Kepala Dinas, 2 Mahasiswa Kampus Negeri di Surabaya Ditangkap

CNN Indonesia
Sabtu, 26 Jul 2025 19:20 WIB
Dua mahasiswa di Surabaya ditangkap karena diduga memeras Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Ilustrasi. Mahasiswa di Surabaya ditangkap terkait kasus pemerasan. (iStockphoto/SimonSkafar)
Surabaya, CNN Indonesia --

Dua mahasiswa dari kampus atau perguruan tinggi negeri (PTN) di Surabaya ditangkap usai diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa pelaku adalah pria berinisial SH alias DS (24), warga Bangkalan serta MSS (26), asal Pontianak. Dari identitasnya, mereka diketahui merupakan mahasiswa.

Jules mengatakan, para pelaku diduga membuat organisasi fiktif bernama Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) yang hanya beranggotakan mereka berdua. Organisasi ini bahkan tidak memiliki legalitas resmi.

"Kronologinya, Rabu (16/7) tersangka mengirim surat pemberitahuan kegiatan demonstrasi ke Dispendik Jatim yang akan melaksanakan demo hari Senin, 21 Juli 2025. Tuntutannya untuk menetapkan Aries Agung Paewai sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dan perselingkungan dengan istri perwira TNI," kata Jules Sabtu (26/7).

Setelah mengetahui surat pemberitahuan aksi itu, dua orang utusan Aries kemudian menemui SH dan MSS di sebuah kafe kawasan Ngagel, Sabtu (19/7) malam.

Dalam pertemuan tersebut, SH dan MSS ternyata meminta uang Rp50 juta agar aksi unjuk rasa dibatalkan serta unggahan mereka yang sudah viral di media sosial, seperti Instagram dan TikTok diturunkan.

"Namun saat itu uang yang dibawa saksi hanya sebesar Rp20 juta," ucapnya.

Di hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, tim dari Jatanras Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap dua pelaku tersebut.

"Pelaku diamankan dengan uang Rp 20 juta di dalam paper bag yang berada di dalam baju saku SH. Kemudian mereka dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan," ujar dia.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko turut mengungkapkan, pihaknya terus mendalami apakah pelaku pernah melancarkan aksi serupa sebelumnya.

"Secara garis besar pelaku melakukan perbuatan ini pertama kalinya terhadap korban. Saat ini sedang didalami apakah mungkin pelaku pernah melakukan hal yang sama," kata Widi.

Kedua pelaku kini sudah mendekam di Rutan Polda Jatim. Polisi juga sudah mengantongi barang bukti seperti surat pemberitahuan giat demonstrasi dikirim 16 Juli 2025 oleh organisasi FGR (Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi), uang Rp20.050.000, 2 Hp dan satu sepeda motor.

AKibat perbuatannya, dua tersangka itu terancam Pasal 368 jo 55 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

(frd/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER