Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pengajuan Red Notice untuk mantan staf khusus (stafsus) mantan Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan, di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan sedang diproses.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna usai Jurist kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan kedua sebagai tersangka.
Ia menjelaskan saat ini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung tengah menjadwalkan panggilan pemeriksaan yang ketiga. Bersamaan dengan itu, kata dia, pengajuan Red Notice juga tengah diproses.
"Dalam waktu dekat pemanggilan ketiga sedang (dijadwal) dan sedang proses untuk nanti diajukan Red Notice," ujarnya kepada wartawan dikutip, Senin (28/7).
Kendati demikian, Anang menyebut proses pengajuan Red Notice harus didahului dengan penetapan Jurist Tan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, kata dia, penerbitan DPO seharusnya akan dilakukan lewat pemanggilan Jurist Tan sebagai tersangka yang ketiga kalinya.
"Biasanya pemanggilan ketiga itu juga disertai dengan penyertaan DPO. Mudah-mudahan, sih, dalam waktu dekat sudah selesai," tuturnya.
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbud, Ibrahim Arief.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
(wis/wis)