Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan waktu perkara dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terjadi pada saat pandemi Covid-19.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyelidikan Google Cloud di Kemendibudristek itu berbeda dengan kasus laptop pendidikan Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
"Terkait dengan Google Cloud, apakah sama dengan Chromebook yang sekarang sedang ditangani [Kejagung], berbeda jawabannya," ujar Asep, Jakarta, Jumat (25/7) seperti dikutip dari Antara.
Asep menjelaskan kasus Chromebook terkait dengan pengadaan perangkat keras, sedangkan Google Cloud merupakan pengadaan perangkat lunak.
Walaupun demikian, dia mengatakan KPK tetap akan berkomunikasi dengan Kejagung terkait penyelidikan perkara Google Cloud.
"Kami tentunya juga sudah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk penanganan perkaranya karena nanti ini menjadi hal yang berbeda. Walaupun, ini paket yang tidak bisa dipisah antara hardware [perangkat keras] dengan software [perangkat lunak]," katanya.
Sehari sebelumnya, Asep menjelaskan kasus Google Cloud di Kemendikbudristek yang tengah diselidiki itu berkaitan dengan masa pandemi Covid-19 dalam aspek pembelajaran daring.
"Waktu itu, kita ingat zaman Covid ya, pembelajaran dilakukan dengan cara pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud [penyimpanan awan], di cloud ya, Google Cloud," katanya, Kamis (24/7).
Lebih lanjut dia menjelaskan Google Cloud merupakan salah satu perangkat lunak untuk menyimpan data dari seluruh sekolah yang ada di Indonesia.
"Anak-anak ini mengerjakan tugasnya, mengetik, menggambar, dan lain-lain melalui laptop. Kan harus disimpan [tugasnya] di tempat penyimpanan data. Jadi, yang byte-byte data itu disimpan di situ," jelasnya.
Menurut dia, KPK menduga proses pembayaran terkait Google Cloud terjadi tindak pidana korupsi.
"Kita sendiri mau menyimpan foto, video, atau apa, kan disimpan di Cloud, itu kita kan bayar. Nah ini (penyelidikan kasus Google Cloud) juga seperti itu. Cloud-nya itu yang sedang kami dalami," katanya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, atau belum pada tahap penyidikan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, yakni terkait pengadaan Chromebook.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyah.
Kejagung juga sudah dua kali memeriksa Nadiem sebagai saksi.