Kejagung Cekal 2 Petinggi Sugar Group di Kasus TPPU Zarof Ricar
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan cegah dan tangkal ke luar negeri (Cekal) terhadap dua petinggi Sugar Group Companies yakni Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut pencekalan diajukan penyidik berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
"Menurut info penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal [ke luar negeri] dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar," ujarnya kepada wartawan, Senin (28/7).
Anang menyebut kedua petinggi Sugar Group itu juga telah diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sebagai saksi, pada Rabu (23/7) kemarin.
"Terkait pengembangan perkara TPPU-nya Zarof, memang ada pemeriksaan sebagai saksi," jelasnya.
Terpisah, Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuldi Yusman mengatakan keduanya telah masuk daftar Cekal atas permintaan Kejagung sejak tanggal 23 April 2025.
Sebelumnya Kejagung menetapkan eks Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan pemufakatan jahat suap Zarof dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Dalam kasus itu, Zarof diduga menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan 51 kg emas. Hasil gratifikasi itu diduga terkait dengan pengurusan perkara yang dilakukan Zarof selama menjabat di MA.
(tfq/isn)