Jaksa KPK Masih Pelajari Isi Putusan Hasto, Belum Tentukan Sikap

CNN Indonesia
Senin, 28 Jul 2025 16:58 WIB
JPU KPK masih belum menentukan sikap lantaran mempelajari detail isi putusan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Ilustrasi. JPU KPK masih belum menentukan sikap lantaran mempelajari detail isi putusan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempelajari detail isi putusan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (25/7) lalu.

Jaksa dan terdakwa mempunyai waktu paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menyatakan sikap: menerima atau mengajukan banding.

"Dalam praktiknya, waktu selama 7 hari tersebut digunakan oleh JPU untuk mempelajari isi putusan khususnya menyangkut pertimbangan hukum dan pidana pokok yang dijatuhkan," kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (28/7),

Jika dalam waktu tersebut diperoleh kesimpulan terdapat hal-hal yang perlu untuk diluruskan, kata Budi, maka akan ditempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

"Begitupun sebaliknya, jika atas analisis JPU dipandang telah sesuai dengan tuntutan, maka JPU tentu akan mengurungkan pelaksanaan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ucap dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Hasto dari dakwaan merintangi penyidikan perkara mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. Menurut hakim, unsur-unsur delik secara temporal dan materiil tidak terpenuhi. Hakim mempertimbangkan perbedaan antara tahap penyelidikan dan penyidikan, serta tidak terbukti ada akibat konkret.

Namun, menurut hakim, Hasto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berdasarkan fakta persidangan, Hasto terbukti menyediakan dana Rp400.000.000 dari total Rp1.250.000.000 untuk operasional suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Komunikasi via WhatsApp dan rekaman telepon menunjukkan peran koordinatif Hasto dalam skema suap.

Hasto divonis dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Masa penahanannya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim membeberkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Keadaan memberatkan yaitu perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.

Sedangkan keadaan meringankan adalah Hasto bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengabdi pada negara melalui berbagai jabatan publik.

Perkara nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Rios Rahmanto dengan hakim anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER