Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami aliran dan penggunaan uang diduga hasil korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Materi tersebut didalami penyidik lewat pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang dilakukan pada Jumat (25/7).
Para saksi dimaksud ialah Shohibul Ilmi alias Encip selaku sopir, Silmi Ahda Fauziyah selaku Teller Bank BJB Cabang Sumber Cirebon, dan Mohammad Fahmi Heryanda selaku Junior Relationship Officer Consumer Bank BJB Cabang Sumber Cirebon.
"Saksi hadir semua. Penyidik mendalami terkait aliran atau penggunaan uang PSBI (Program Sosial Bank Indonesia)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (28/7).
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dicari dalam proses penyidikan berjalan.
Teranyar, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan jajaran penindakan dan pimpinan sudah menggelar perkara atau ekspose, serta membuat target akan diumumkan kepada publik sebelum bulan Agustus.
"Kemarin kami sudah ekspose dan minggu ini, mungkin dalam waktu dekat lah, tidak lewat bulan Agustus, mudah-mudahan sudah kami umumkan termasuk nama-namanya," kata Asep saat dikonfirmasi di Kantornya, Jakarta, Kamis (24/7).
Modus yang terjadi dalam kasus ini adalah dana PSBI digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Banyak sekali proposal yang masuk dari berbagai macam yayasan. Yang di Cirebon ini, 7 yayasan itulah yang sedang kita lihat, kemudian kita dalami. Jadi, misalkan ada dana dari PSBI ini keluar untuk membuat Rutilahu (rumah tidak layak huni), yang kita temui saat ini adalah penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya," tutur Asep.
Dalam proses berjalan, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan hingga penyitaan barang bukti.
Pada Senin (21/4) lalu, penyidik memeriksa Anggota DPR RI Fraksi NasDem Satori untuk mendalami penggunaan dana CSR BI. Itu merupakan kali ketiga Satori diperiksa sebagai saksi.
Asep mengatakan seorang saksi bisa diperiksa berkali-kali tergantung kebutuhan tim penyidik.
Teruntuk Satori, terang Asep, penyidik membutuhkan keterangan mendalam karena yang bersangkutan merupakan salah satu pihak penerima dan pengguna dana CSR BI.
Selain Satori, ada juga nama anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan yang rumah kediamannya telah digeledah. Heri Gunawan juga sudah dilakukan pemeriksaan.
Asep menjelaskan Heri Gunawan mempunyai peran yang sama dengan Satori. Memiliki yayasan dan berada di daerah pemilihan (dapil) masing-masing politisi tersebut.