KPK Ungkap Modus Korupsi PT PP: Proyek Fiktif, Gandeng Subkon

CNN Indonesia
Kamis, 31 Jul 2025 03:15 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan ada sejumlah proyek fiktif hingga keterlibatan perusahaan subkontraktor dalam perkara korupsi PT PP.
Ilustrasi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan ada sejumlah proyek fiktif hingga keterlibatan perusahaan subkontraktor dalam perkara korupsi PT PP. (www.pt-pp.com)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan atau PP (Persero) tahun 2022-2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan ada sejumlah proyek fiktif hingga keterlibatan perusahaan subkontraktor dalam perkara ini.

"Perkara di PP ini terkait dengan proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP. Proyek-proyek tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkon-kan, di mana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/7) malam.

"Jadi, hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya," imbuhnya.

Budi menuturkan uang yang dicairkan tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak. Dua orang yang menerima uang dimaksud sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

"Nah, KPK masih akan terus mendalami, melacak, dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait, karena diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini," kata Budi.

Panggil 5 saksi

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK memanggil lima orang saksi untuk diperiksa pada Selasa (29/7) kemarin. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih.

Para saksi tersebut ialah Staf Finance (Account Payable SKBDN) Divisi EPC PT PP Mardiana; Staf Akunting (Verificator) Divisi EPC PT PP Guritno Aditomo; Project Manager Proyek Mines of Bahodopi Block 2 & 3 (Proyek Vale) Arief Ardiansyah; Project Manager Proyek Pembangunan Pabrik (Smelter) Feronikel - Kolaka (Proyek Kolaka) EMANUEL IRWAN; dan Manager Finance and Ganeral Affair Divisi EPC PT PP Rio Putri Paramita.

Belum ada informasi terkini mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

KPK memulai penyidikan kasus ini per 9 Desember 2024. Ada dua orang yang belum diungkap identitasnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 11 Desember 2024.

Dalam prosesnya, penyidik telah menyita uang dan deposito senilai Rp62 miliar. Menurut KPK, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp80 miliar dalam kasus ini.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER