Sebanyak tujuh dari delapan perwakilan fraksi di DPR telah menyatakan sikap hingga respons terhadap usulan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) bisa digelar lewat DPRD.
Usulan pilkada lewat daerah sebelumnya disampaikan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Harlah ke-27 partainya di JCC, Rabu (13/7) lalu. Di depan Presiden Prabowo Subianto, Cak Imin beralasan pilkada langsung selama ini tidak efisien.
"Kami juga telah menyampaikan kepada Bapak Presiden langsung, saatnya pemilihan kepala daerah, dilakukan evaluasi total manfaat dan mudarat-nya," kata Cak Imin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak ditunjuk pusat, maksimal pilkada dipilih DPRD di seluruh Tanah Air," imbuhnya.
Meski begitu, respons tujuh fraksi tersebut belum dibilang merupakan sikap resmi. Sebab, sikap resmi nantinya akan diputuskan dalam proses pembahasan RUU Politik Omnibus Law.
"Tentu saja semua partai harus berkumpul dan berunding, untuk mendiskusikan hal tersebut dan harus dibahas sesuai mekanismenya," kata Ketua DPR, Puan Maharani beberapa waktu lalu.
Sedangkan, dalam waktu dekat, DPR belum menjadwalkan pembahasannya. RUU Politik Omnibus Law atau RUU kodifikasi politik dijadwalkan baru akan dibahas pada 2026 mendatang.
Lewat pembahasan itu, DPR nantinya akan menjatuhkan sejumlah RUU terkait pemilu dan partai politik. Selain usul pilkada lewat DPRD, ada pula poin pembahasan lain yang akan diputuskan DPR.
Beberapa di antaranya seperti penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan pilkada maupun pemisahan pilpres dan pilkada yang merujuk pada putusan MK. Lalu, ada pula usulan soal audit dan kenaikan anggaran bantuan dana parpol.
Dari total delapan fraksi, hanya PKS yang belum menyampaikan respons soal usulan pilkada lewat DPRD. CNNIndonesia.com telah menghubungi anggota Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PKS bidang politik Mardani Ali Sera dan Sekjen PKS Muhammad Kholid, namun keduanya tak merespons.
Sementara, sisa tujuh fraksi lainnya menyatakan sikap beragam. Sebanyak dua fraksi menyatakan penolakan keras, seperti disampaikan anggota Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Komaruddin Watubun.
Komar mengatakan partainya sejak lama memiliki sikap yang sama soal pemilu langsung. Komar berkata reformasi 1998 pada prinsipnya untuk mengubah sistem demokrasi di Indonesia dan mestinya hal itu tak lagi diutak-atik.
"Kalau kita mengubah konstitusi untuk pemilihan langsung ya, dia harus dilaksanakan terus, jangan maju-maju mundur. Kapan Indonesia mau maju kalau begitu caranya?" kata Komar di Kompleks Parlemen, Kamis (24/7).
Selain PDIP, sinyal penolakan juga disampaikan Fraksi Demokrat melalui Dede Yusuf melalui Wakil Ketua Komisi II DPR. Dede menilai pilkada oleh DPRD sulit untuk diwujudkan buntut putusan MK soal pemisahan pemilu.
Menurut dia, MK lewat putusan perkara nomor 135/2025 telah memerintahkan bahwa pilkada dan DPRD digelar bersamaan dua tahun atau 2,5 tahun setelah pelantikan DPR. Artinya, karena digelar bersamaan, sulit untuk dilakukan secara tertutup.
"MK menjelaskan bahwa pilkada dan DPRD itu berlangsung bersama-sama. Sehingga kemungkinan untuk dipilih secara tertutup itu menjadi tidak ada," kata Dede saat dihubungi, Senin (28/7).
Sebanyak dua fraksi menyatakan dukungan atas usulan PKB itu. Fraksi Golkar melalui Ketua Fraksi, Sarmuji dan anggota Komisi II, Ahmad Irawan mendorong usulan itu segera direalisasikan.
Menurut Irawan, usulan itu jauh hari sebelumnya sempat disinggung dan didorong ketua umumnya, Bahlil Lahadalia. Bahkan, di tempat yang sama saat Cak Imin menyampaikan usulan itu, Presiden Prabowo juga mendorong hal serupa.
"Semoga gagasan pemilihan kepala daerah oleh DPRD bisa segera dikonkritkan melalui pembahasan rancangan undang-undang pemilu, partai politik, pemerintahan daerah, dan ruu lainnya yang terkait," kata Irawan saat dihubungi, Senin (28/7).
Sedangkan, Gerindra lewat Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku masih mengkaji. Namun, Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra jauh hari sebelumnya pernah mendoorong pilgub lewat DPRD.
"Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itu lah yang milih gubernur, yang milih bupati," kata Prabowo di hadapan para kader Golkar dan undangan di acara Golkar, 12 Desember 2024.
Dengan dukungan Golkar dan Gerindra, dengan demikian ada tiga fraksi partai yang mendukung usulan tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN, Eko Patrio mengaku partainya belum menentukan sikap atas usulan tersebut.
Eko berkata, PAN saat ini masih melakukan penjaringan aspirasi dari seluruh pengurus di daerah. Hasil penjaringan itu akan menjadi bahan pertimbangan DPP PAN sebelum mengambil sikap.
Sementara, Fraksi NasDem lewat Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda menyebut usulan itu akan menjadi opsi dalam pembahasan RUU Politik Omnibus Law. Namun, dia menilai pilkada lewat DPRD relatif bisa diterima.
Rifqi merujuk pada bunyi klausul Pasal 22E UUD 1945 yang menyebut pemilihan langsung digelar lima tahun sekali. Namun, menurut dia, di dalamnya tak mencakup pilkada.
"Karena itu kalau ada usul, gagasan untuk kemudian pemilihan gubernur, bupati, wali kota dilakukan tidak secara langsung atau tidak melalui pemilu, itu sesuatu yang masih dalam koridor konstitusi," katanya.
(thr/isn)