Puan PDIP soal Pilkada lewat DPRD: Kami Cermati Dulu

CNN Indonesia
Kamis, 31 Jul 2025 19:00 WIB
Puan Maharani menyatakan pihaknya masih mengkaji usulan Pilkada tidak langsung melalui DPRD. PDIP mempertimbangkan arah demokrasi pascareformasi.
Ketua DPP PDIP Bidang Politik yang juga Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pengarahan dalam pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) periode 2024–2029 di The Meru, Bali Beach Convention Center, Denpasar, Bali, Rabu (30/7/2025). (ANTARA FOTO/Monang Sinaga)
Denpasar, CNN Indonesia --

Ketua DPP PDIP bidang Politik yang juga Ketua DPR RI, Puan Maharani buka suara soal usul pemilihan kepala daerah (Pilkada) digelar secara tidak langsung atau melalui DPRD.

Putri dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu mengatakan usul tersebut akan pihaknya cermati dulu bersama seluruh anggota dewan perwakilan rakyat.

"Kami cermati dulu bersama dengan seluruh anggota dewan," kata Puan, usai menutup Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti ribuan kader PDI Perjuangan, yang digelar di Bali Beach Convention Center di The Meru Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pada Rabu (30/7) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pun demikian, dia menegaskan DPP PDIP sedang mengkaji soal usulan tersebut.

"Iya, masih dikaji," ujarnya.

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebelumnya mendorong evaluasi sistem pilkada langsung dalam pidatonya di acara puncak hari ulang tahun (harlah) PKB ke-27, di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7) malam.

Cak Imin mengaku pihaknya menginginkan agar pemilihan kepala daerah bisa ditunjuk pemerintah pusat atau dipilih DPRD. Dia bilang usul itu juga telah ia sampaikan langsung ke Presiden RI Prabowo Subianto.

"Kami juga telah menyampaikan kepada Bapak Presiden langsung, saatnya, pemilihan kepala daerah, dilakukan evaluasi total manfaat dan madorot-nya," kata Cak Imin dalam acara yang juga dihadiri Prabowo itu.

"Kalau tidak ditunjuk pusat, maksimal pilkada dipilih DPRD di seluruh Tanah Air," imbuh pria yang juga Menko Pemberdayaan Masyarakat itu.

Menanggapi hal tersebut saat ditanyai awak media beberapa waktu lalu Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komaruddin Watubun bereaksi keras soal usul PKB agar kepala daerah  dipilih lewat pusat atau DPRD.

Komar mengaku tak mempermasalahkan usulan tersebut sebagai bagian dari demokrasi. Namun, Komar mengatakan bahwa partainya sejak lama memiliki sikap yang sama.

"Akhir masa jabatan Pak SBY kan mau ditarik, sikap kita tinggal dilihat kan, file-file di IT-nya kan tidak bisa hilang," kata Komar di Kompleks Parlemen, Kamis (24/7).

Menurut dia, reformasi 1998 pada prinsipnya untuk mengubah sistem demokrasi di Indonesia. Komar menilai jika reformasi menghendaki pemilihan secara langsung, mestinya hal itu tak lagi diutak-atik.

"Kalau kita mengubah konstitusi untuk pemilihan langsung ya, dia harus dilaksanakan terus, jangan maju-maju mundur. Kapan Indonesia mau maju kalau begitu caranya?" Kata Komar.

Terpisah, Ketua DPP PDIP, Said Abdullah mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu usulan tersebut. Namun, Said mengingatkan arah demokrasi yang dikehendaki dalam reformasi.

"Bagaimana proses-proses dulu ketika kita reformasi, apasih suasana kebatinan ketika merumuskan tentang pemilihan kepala daerah kita," kata Said.

Wacana pemilihan kepala daerah kembali dilakukan di DPRD seperti era Orde Baru (Orba) bukanlah barang baru.

Prabowo dalam beberapa kesempatan pun sempat mengutarakan ingin mengevaluasi sistem pilkada. Salah satunya disampaikan Prabowo dalam acara HUT ke-60 Golkar di Bogor, Kamis (12/12/2024).

"Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itu lah yang milih gubernur, yang milih bupati," kata Prabowo kala itu di hadapan para kader Golkar dan undangan.

Pilkada langsung pertama kali di Indonesia digelar pada 2005 dengan dasar hukum UU 32/2004. Sepuluh tahun kemudian, DPR menggolkan perubahan undang-undang yang membuat pilkada tak lagi langsung.

Saat itu suara fraksi tak bulat untuk menggolkan perubahan undang-undang tersebut, namun fraksi yang menolaknya kalah suara.

UU tersebut kemudian dibatalkan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Setelahnya, DPR RI pun menyetujui Perppu yang diterbitkan SBY selaku presiden saat itu sehingga Pilkada kembali digelar langsung hingga saat ini.

(kdf/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER