Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengunggah momen pertemuan dengan Presiden kelima RI yang juga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Dasco mengunggah foto pertemuan itu di akun Instagramnya @sufmi_dasco pada Kamis (31/7) malam. Foto itu diunggah setelah Dasco mengumumkan DPR menyetujui rencana Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP yang baru divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait Harun Masiku.
Dalam unggahan di akun media sosialnya itu, Dasco terlihat datang bersama Mensesneg Prasetyo Hadi. Mereka bertemu dengan Megawati dan kedua anaknya yang juga Ketua DPP PDIP, Puan Maharani dan Prananda Prabowo. Puan juga dikenal sebagai Ketua DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Merajut tali kebangsaan dan persaudaraan," tulis Dasco dalam unggahan instagram soal pertemuannya dengan Megawati, Puan, dan Prananda itu.
Belum ada pernyataan resmi terkait dari PDIP soal pertemuan Dasco, Megawati, Puan, dan Prananda tersebut.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara ke Hasto pada pekan lalu.
Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku. Harun Masiku masih menjadi buronan KPK hingga saat ini.
Atas vonis hakim tersebut, KPK menyatakan banding karena hukuman yang diberikan ada di bawah tuntutan jaksa yang menuntut tujuh tahun bui.
"Karena putusan kurang dua per tiga dari tuntutan, maka penuntut umum ajukan banding," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (31/7).
Sementara itu Hasto, hingga Kamis petang kemarin belum menyatakan sikap akan banding atau tidak.
"Belum sampai siang ini. Mungkin besok siang baru ada keputusan," kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis kemarin, beberapa saat sebelum pengumuman amnesti Prabowo.
Sementara itu merespons pengumuman amnesti dari Prabowo, beberapa waktu kemudian Maqdir menyatakan pihaknya akan menunggu dulu hingga dokumen keputusan presiden itu terbit.
"Alhamdulillah kalau memang betul seperti itu gitu, kita sambut baik lah, kita hargai keputusan pemerintah itu artinya memang pemerintah tidak ingin apa ya melakukan politisasi terhadap kasusnya Mas Hasto ini," katanya.
Semalam, Dasco yang didampingi sejumlah pimpinan di DPR dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan pemberian amnesti terhadap ribuan orang, termasuk Hasto.
"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (31/7).