Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyambut baik keputusan pemberian amnesti pada kliennya. Dia menilai dengan pemberikan amnesti ini, pemerintah menganggap Hasto tidak bersalah.
Mengetahui pemberian amnesti pada kliennya, Hasto Kristiyanto, Maqdir mengaku menyambut baik keputusan tersebut.
"Alhamdulillah kalau memang betul seperti itu gitu, kita sambut baik lah, kita hargai keputusan pemerintah," kata Maqdir saat dihubungi, Kamis (31/7) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Maqdir, dengan pemberian amnesti kepada Hasto, pemerintah menganggap Hasto tidak bersalah dalam kasus itu.
"Berarti kan pemerintah ya bisa saja menganggap enggak ada kesalahan kan terhadap Pak Hasto. Pak Hasto enggak melakukan apapun sehingga kalau kami betul seperti itu, artinya apa yang kami sampaikan selama ini bahwa ini perkara ini dipolitisir, dipolitisasi sama orang tertentu berarti benar kan? Gitu loh," ujar Maqdir.
DPR RI sebelumnya menyetujui amnesti untuk terdakwa kasus suap PAW DPR RI Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden.
Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Thomas Trikasih Lembong.
Usul pemberian abolisi Tom dan amnesti kepada Hasto itu telah diserahkan dan disetujui DPR melalui rapat konsultasi DPR dan disetujui DPR pada Kamis (31/7).
(yoa/els)