Presiden RI Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi kepada Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Keppres itu akan diterbitkan usai usulan presiden terkait pemberian abolisi dan amnesti telab disetujui oleh DPR RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden," ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Supratman menyebut lewat pemberian abolisi itu maka seluruh proses hukum yang sedang dijalani Tom Lembong juga akan dihentikan.
"Atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong, dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan," tuturnya.
Kendati demikian, ia meminta agar publik untuk bersabar dan menunggu hingga Keppres tersebut resmi diteken oleh Prabowo.
"Kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit," jelasnya.