KPK Tunggu Surat Amnesti Presiden untuk Bebaskan Hasto dari Rutan

CNN Indonesia
Jumat, 01 Agu 2025 08:33 WIB
KPK menunggu surat keputusan presiden tentang amnesti untuk bisa membebaskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selaku terdakwa kasus dugaan suap.
KPK menunggu surat keputusan presiden tentang amnesti untuk bisa membebaskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selaku terdakwa kasus dugaan suap. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu surat keputusan presiden tentang amnesti untuk bisa membebaskan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku terdakwa kasus dugaan suap dari Rumah Tahanan Negara (Rutan).

"Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (1/8).

Menurut dia, amnesti merupakan bagian dari kebijakan Presiden kepada terdakwa atau terpidana berdasarkan hak yang dimiliki dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johanis menjelaskan amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Sedangkan yang dimaksudkan dengan hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) meliputi pidana penjara, denda dan pidana tambahan seperti perampasan harta benda dan kewajiban membayar uang pengganti.

Selain itu, Johanis menambahkan pelaku korupsi juga bisa dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, seperti hak politik.

"Dengan demikian, amnesti yang diberikan terhadap Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat Amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," tutur Johanis.

"Hanya hukumannya saja yang diampuni sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus," tandasnya.

Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Hasto divonis bersalah.

Hakim membebaskan Hasto dari dakwaan merintangi penyidikan perkara mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. Menurut hakim, unsur-unsur delik secara temporal dan materiil tidak terpenuhi.

Hakim mempertimbangkan perbedaan antara tahap penyelidikan dan penyidikan, serta tidak terbukti ada akibat konkret.

Namun, menurut hakim, Hasto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berdasarkan fakta persidangan, Hasto terbukti menyediakan dana Rp400.000.000 dari total Rp1.250.000.000 untuk operasional suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Komunikasi via WhatsApp dan rekaman telepon menunjukkan peran koordinatif Hasto dalam skema suap.

Hasto divonis dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Masa penahanannya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

(ryn/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER