Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut seluruh proses hukum yang sedang berjalan untuk eks Mendag Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) akan dihentikan berkat abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Supratman menyebut penghentian seluruh proses hukum itu merupakan konsekuensi setelah usulan abolisi yang diajukan Presiden resmi diterima DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong, dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan," ujarnya dalam konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Komplek DPR, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Ia menjelaskan setelah mendapat pertimbangan dari DPR, nantinya Prabowo akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tindak lanjut usulan abolisi tersebut. Oleh karenanya ia meminta publik untuk menunggu hingga Keppres tersebut resmi diteken oleh Prabowo.
"Nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden," tuturnya.
"Kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit," imbuhnya.
Tom Lembong divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus impor gula. Tom sudah mengajukan upaya hukum banding.
(tfq/kid)