Pendukung Tom Lembong Mulai Banjiri Rutan Cipinang

CNN Indonesia
Jumat, 01 Agu 2025 10:46 WIB
Pendukung 'emak-emak' mendatangi Rutan Cipinang tempat Tom Lembong ditahan usai Presiden Prabowo memberikan abolisi.
Pendukung 'emak-emak' mendatangi Rutan Cipinang tempat Tom Lembong ditahan usai Presiden Prabowo memberikan abolisi. CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra
Jakarta, CNN Indonesia --

Pendukung yang seluruhnya adalah 'emak-emak' mulai mendatangi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, menyambut abolisi yang diterima Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di lokasi sejak pukul 10.00 WIB, 'emak-emak' yang memakai baju seragam putih itu turut membawa spanduk bertuliskan 'Welcome Home'. Mereka juga mencoret baju bagian belakang dengan tulisan 'THX WO!'.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum ini, istri Tom yang bernama Maria Francisca Wihardja dan kolega Tom yakni Anies Baswedan sudah lebih dulu hadir.

Anies menyambut baik abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom. Dia akan melakukan diskusi lebih lanjut perihal itu kepada Tom. Tom Lembong adalah salah satu elite dalam tim Anies yang menjadi capres pada gelaran Pilpres 2024 lalu.

"Tentu ini adalah kabar baik bagi pak Tom Lembong dan keluarga dan kita tunggu prosesnya sampai tuntas. Jadi, saya akan ketemu dulu dengan pak Tom Lembong dan mendengar dari beliau apa saja pendapat pak Tom tentang ini dan rencana langkah-langkah ke depan," ucap Anies.

Selain abolisi, Prabowo juga memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait eks caleg PDIP Harun Masiku. Harun Masiku masih buron hingga saat ini.

Tom dan Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi yang divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hakim membebaskan Hasto dari dakwaan merintangi penyidikan perkara mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. Menurut hakim, unsur-unsur delik secara temporal dan materiil tidak terpenuhi.

Hakim mempertimbangkan perbedaan antara tahap penyelidikan dan penyidikan, serta tidak terbukti ada akibat konkret.

Namun, menurut hakim, Hasto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berdasarkan fakta persidangan, Hasto terbukti menyediakan dana Rp400.000.000 dari total Rp1.250.000.000 untuk operasional suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Adapun uang tersebut untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Komunikasi via WhatsApp dan rekaman telepon menunjukkan peran koordinatif Hasto dalam skema suap.

Hasto divonis dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Masa penahanannya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. KPK sudah menyatakan akan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta itu, sementara hingga kemarin kubu Hasto belum menyatakan sikap.

Sementara untuk Tom, dia divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Tom sebelumnya sudah mengajukan upaya hukum banding. Selain itu, Kejagung juga sudah menyatakan banding atas vonis Tom Lembong itu.

(kid/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER