Presiden RI Prabowo Subianto 'menghadiahi' amnesti ke terdakwa suap terkait kasus Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, dan abolisi ke terdakwa kasus impor gula, eks Mendag Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Amnesti adalah hak presiden untuk memberikan ampunan kepada pelaku pidana, sementara itu abolisi adalah hak kepala negara itu untuk menghapus penuntutan atau penjatuhan putusan terhadap pelaku pidana. Dalam pemberian hal tersebut, presiden tetap harus berkonsultasi dengan DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah menyetujui pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong tersebut. Dasco bilang seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut, dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersyukur DPR sudah menyepakati dan menyetujui usulan pemerintah ini.
"Kita bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya keppres yang akan terbit," kata Supratman.
Menurutnya dengan pemberian abolisi ini maka proses hukum akan dihentikan.
"Konsekuensinya kalau yang namanya abolisi maka semua proses hukum yang sedang berjalan dihentikan," kata Supratman di Gedung DPR.
Politikus Gerindra itu kemudian menjelaskan pertimbangan Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto.
Supratman mengatakan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti Hasto untuk mewujudkan persatuan jelang HUT ke-80 RI pada 17 Agustus mendatang.
"Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus," kata Supratman
Supratman juga mengakui dirinya yang mengusulkan ke Prabowo soal penggunaan hak presiden tersebut
Supratman mengakui bahwa dirinya yang mengusulkan abolisi atas kasus Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto. Selain Hasto, dia menyebutkan total ada 1.168 narapidana yang juga mendapat amensti.
"Presiden saat pertama kali minta [saya] jadi Menkum, beliau menyampaikan bahwa khususnya ada kasus-kasus yang terkait, karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti," kata Supratman.
"Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan presiden," imbuhnya.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait eks caleg PDIP Harun Masiku. Harun Masiku saat ini masih menjadi buronan KPK.
Namun, pemberian amnesti dan abolisi itu mendapatkan kritik keras, terutama dari pegiat antikorupsi. Salah satunya lembaga Indonesia Memanggil (IM57+) Institute yang didirikan oleh para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut mereka pemberian amnesti dan abolisi pada terdakwa korupsi Hasto dan Tom Lembong itu adalah sebuah upaya mengakali hukum.
"Ini adalah bentuk terang benderangnya upaya mengakali hukum yang berlaku," ujar Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito melalui pesan tertulis, Kamis malam.
Menurut pihaknya, pemberian amnesti dan abolisi terhadap terdakwa kasus korupsi sangat berbahaya. Hal tersebut mengingat penyelesaian kasus korupsi pada akhirnya dilakukan melalui kesepakatan politik dalam meja negosiasi yang mengkhianati rakyat.
"Ini bisa menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum di negeri ini dan merupakan pengkhianatan atas janji pemberantasan korupsi yang diungkap oleh Presiden sendiri," ungkap Lakso.
"Ke depan, politisi tidak akan takut melakukan korupsi karena penyelesaian dapat dilakukan melalui kesepakatan politik," imbuhnya.
Lakso menyerukan agar masyarakat luas menolak keputusan Presiden memberi amnesti dan abolisi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi.
"Tindakan ini harus ditolak secara masif karena apabila dibiarkan akan berakibat pada runtuhnya bangunan rule of law dan bergantinya menjadi rule by law atas proses penegakan hukum di negeri ini," ungkap Lakso.
Rule by law merupakan konsep yang merujuk pada penggunaan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu.
"Pembiaran akan meruntuhkan secara jelas bangunan dan fondasi penegakan hukum di negeri ini," katanya.
Dalam keterangannya, Lakso menyentil keputusan memberi amnesti dan abolisi dimaksud sangat bertentangan dengan klaim komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi yang sering digaungkan oleh Presiden Prabowo.
Apalagi mengenai amnesti terhadap Hasto, Lakso mengingatkan pengungkapan kasus tersebut membutuhkan waktu yang sangat lama karena rawan intervensi. Penanganan kasus Hasto juga mengakibatkan penyidik yang menangani perkara dipecat secara sepihak.
"Ini menandakan Presiden sama sekali tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan hanya omon-omon saja. Di tengah upaya serius KPK dalam membongkar kasus yang menjadi tunggakan, Presiden malah memilih mengampuni," kata Lakso.