Satgas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus pelanggaran mutu dan takaran beras atau beras oplosan yang dilakukan oleh PT Food Station.
Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut pelanggaran tersebut ditemukan pada sejumlah merk hasil produksi PT Food Station mulai dari FS Japonica, FS Setra Ramos, FS Beras Sego Pulen, FS Sentra Wangi, Alfamart Setntra Pulen, hingga Indomaret Beras Pulen Wangi.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS menjadi tersangka," ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan ketiga tersangka itu merupakan Karyawan Gunarso selaku Direktur Utama PT Food Station, kemudian Ronny Lisapaly selaku Direktur Operasional PT Food Station dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT Food Station.
Dalam kasus ini, Helfi menyebut ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perlindungan konsumen, yaitu melakukan memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.
"Ancaman hukuman Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar," ujarnya.
Sebelumnya Satgas Pangan Polri telah meningkatkan status perkara kasus pelanggaran mutu dan takaran beras atau beras oplosan ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, Helfi mengatakan setidaknya terdapat tiga produsen dari lima jenis merek beras premium yang melanggar aturan. Hasil itu didapat dari pengujian Laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pasca Panen Pertanian.
Rinciannya PT Food Station selaku produsen Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru dan Setra Pulen. Kemudian Toko SY (Sumber Rejeki) produsen Jelita dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar selaku produsen Sania.
Helfi menjelaskan beberapa pelanggaran yang ditemukan yakni persentase bulir pecahan beras yang harusnya hanya dibawah 15 persen tetapi mencapai 20-25 persen untuk label premium.
Selain itu, kadar air dalam bulir beras premium yang hanya 14 persen akan tetapi berada diatas ketentuan itu. Padahal, kata dia, aturan kadar air ditetapkan agar tidak merugikan konsumen jika beras mengalami penyusutan.
(tfq/gil)