Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya terus melanjutkan pencarian mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang telah berstatus buron selama 5,5 tahun lebih.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo setelah pemberian amnesti terhadap Sekjen PDI Perjuangan sekaligus terdakwa kasus suap terkait Harun Masiku, Hasto Kristiyanto.
"Yang pasti KPK masih akan melanjutkan proses penyidikannya, termasuk terkait dengan DPO HM juga masih terus dilakukan pencarian sehingga perkara ini bisa betul-betul tuntas, diselesaikan oleh KPK," kata Budi kepada wartawan, Jumat (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Disampaikan Budi, pihaknya juga masih terus menggandeng aparat penegak hukum lain dan institusi terkait untuk mencari keberadaan Harus Masiku.
"KPK berkomitmen untuk terus melakukan pencarian dan tentu juga menggandeng berbagai aparat penegak hukum lain, berbagai institusi dan juga masyarakat bagi yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan. Itu bisa menyampaikan kepada KPK, sehingga bisa kita segera tindaklanjuti," tutur Budi.
Sebelumnya, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni tujuh tahun penjara. KPK pun telah menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.
Pada Kamis (31/7) malam tadi, lewat konferensi pers bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Selain itu, semalam Dasco mengumumkan DPR juga menyetujui abolisi untuk terdakwa kasus impor gula, eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kasus Tom Lembong ditangani Kejagung.