Indonesia Memanggil (IM57+) Institute kritik pemberian amnesti dan abolisi pada terdakwa korupsi. Keputusan ini dinilai sebagai upaya mengakali hukum.
IM57+ Institute mengkritik keras pemberian amnesti dan abolisi terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong.
Organisasi bentukan puluhan mantan pegawai KPK yang disingkirkan lewat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu menilai pemberian amnesti dan abolisi tersebut merupakan upaya untuk mengakali hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah bentuk terang benderangnya upaya mengakali hukum yang berlaku," ujar Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (31/7) malam.
Lakso menilai pemberian amnesti dan abolisi terhadap terdakwa kasus korupsi sangat berbahaya.
Hal tersebut mengingat penyelesaian kasus korupsi pada akhirnya dilakukan melalui kesepakatan politik dalam meja negosiasi yang mengkhianati rakyat.
"Ini bisa menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum di negeri ini dan merupakan pengkhianatan atas janji pemberantasan korupsi yang diungkap oleh Presiden sendiri," ungkap Lakso.
"Ke depan, politisi tidak akan takut melakukan korupsi karena penyelesaian dapat dilakukan melalui kesepakatan politik," imbuhnya.
Lakso menyerukan agar masyarakat luas menolak keputusan Presiden memberi amnesti dan abolisi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi.
"Tindakan ini harus ditolak secara masif karena apabila dibiarkan akan berakibat pada runtuhnya bangunan rule of law dan bergantinya menjadi rule by law atas proses penegakan hukum di negeri ini," ungkap Lakso.
Rule by law merupakan konsep yang merujuk pada penggunaan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu.
"Pembiaran akan meruntuhkan secara jelas bangunan dan fondasi penegakan hukum di negeri ini," pungkasnya.
Omong kosong komitmen berantas korupsi
![]() |
Dalam keterangannya, Lakso menyentil keputusan memberi amnesti dan abolisi dimaksud sangat bertentangan dengan klaim komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi yang sering digaungkan oleh Presiden Prabowo.
Apalagi mengenai amnesti terhadap Hasto, Lakso mengingatkan pengungkapan kasus tersebut membutuhkan waktu yang sangat lama karena rawan intervensi. Penanganan kasus Hasto juga mengakibatkan penyidik yang menangani perkara dipecat secara sepihak.
"Ini menandakan Presiden sama sekali tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan hanya omon-omon saja. Di tengah upaya serius KPK dalam membongkar kasus yang menjadi tunggakan, Presiden malah memilih mengampuni," kata Lakso.
(ryn/els)