Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian abolisi kepada kliennya sudah di tangan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Ari menyebut Keppres abolisi tersebut sudah ditandangani oleh Presiden Prabowo Subianto per tanggal 1 Agustus 2025.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi kami sudah mendapatkan telepon langsung dari Pak Dasco, beliau mengatakan Keppresnya beliau pegang, dan sudah ditandatangani. Dan sekarang lagi koordinasi untuk segera menuju ke sini untuk dilakukan proses administrasi dan pelepasan," kata Ari di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8).
Ari mengaku sudah mendapat penjelasan dari Dasco via telepon sekitar satu jam lalu. Menurut Ari, Dasco yang akan membawa Keppres tersebut.
"Kami tidak tahu persis ditandatanganinya. Tapi kami ditelepon satu jam yg lalu oleh Pak Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR. Beliau yang membawa Keppresnya. Beliau hanya menyampaikan bahwa hari ini akan diselesaikan. Harus hari ini keluarnya. Hari ini keluarnya. Tidak ada alasan apa pun," ujarnya.
Ari menyebut karena Keppres yang diteken per 1 Agustus, maka Tom Lembong seharusnya bisa bebas dari penjara hari ini juga.
"Jadi kita harapkan semoga proses administrasinya tidak sulit, tidak, panjang. Dan Insyaallah sore atau paling lambat malam ini, Insyaallah Pak Tom bisa keluar bersama-sama kita," katanya.