Pengacara: Administrasi Tom Lembong Selesai, Bebas Sebelum Jam 8

CNN Indonesia
Jumat, 01 Agu 2025 18:45 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong diperkirakan bisa bebas dari penjara sebelum pukul 20.00 WIB setelah resmi mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong diperkirakan bisa bebas dari penjara sebelum pukul 20.00 WIB setelah resmi mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan masalah administrasi proses pembebasan kliennya sudah selesai.

"Sore ini semua administrasinya sudah selesai, sudah dibereskan. Kita sekarang menunggu pihak dari Kementerian dan Kejaksaan datang ke sini. Semoga sebelum jam 8 (malam) sudah bisa keluar. Kaitan dengan lain-lainnya sudah selesai semua," kata Ari di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8).

Ari mengatakan Keputusan Presiden tentang pemberian abolisi Tom Lembong sudah diterbitkan Prabowo. Menurutnya, Keppres itu sudah dipegang oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Kami sudah dapat Keppres langsung dari Pak Sufmi Dasco, Keppres sedang menuju ke sini," ujarnya.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, ia mendapat pengampunan dari Presiden Prabowo.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut seluruh proses hukum yang sedang berjalan untuk eks Mendag Thomas Trikasih Lembong akan dihentikan usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Supratman menyebut penghentian seluruh proses hukum itu merupakan konsekuensi setelah usulan abolisi yang diajukan Presiden resmi diterima oleh DPR.

"Atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong, dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan," ujarnya di Komplek DPR, Kamis (31/7).

(fra/ryn/fra)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK