Tom Lembong Dapat Abolisi, Kasus Korupsi Impor Gula Tetap Lanjut

CNN Indonesia
Sabtu, 02 Agu 2025 13:40 WIB
Eks Mendag Tom Lembong dibebaskan pada Jumat (1/8) setelah mendapatkan abolisi dari Prabowo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses hukum kasus korupsi impor gula tetap berjalan meskipun salah satu terdakwa, eks Mendag Thomas Trikasih Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno menegaskan dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025, abolisi hanya diberikan kepada Tom Lembong saja.

Artinya, kata dia, proses hukum terhadap 10 orang terdakwa lainnya dalam kasus korupsi impor gula tersebut tetap berjalan dan tidak ada pengaruh apapun.

"Jadi kalau di Keppres nomor 18 tahun 2025 ini hanya untuk Thomas Trikasih Lembong. Yang diberikan abolisi cuma satu orang, yang lainnya proses berjalan," ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (2/8).

Di sisi lain, Sutikno menegaskan pemberian abolisi dari Presiden tersebut tidak serta-merta menghapus perbuatan tindak pidana korupsi impor gula.

Ia mengatakan aksi perbuatan korupsi hingga menimbulkan kerugian bagi negara tetap ada dan tetap dinyatakan terbukti dalam sistem hukum di pengadilan.

"Ini adalah memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Sifat melawan hukum, tindak pidana ini tetap ada. Proses tetap berjalan," tuturnya.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, ia mendapat pengampunan dari Presiden Prabowo.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut seluruh proses hukum yang sedang berjalan untuk eks Mendag Thomas Trikasih Lembong akan dihentikan usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Supratman menyebut penghentian seluruh proses hukum itu merupakan konsekuensi setelah usulan abolisi yang diajukan Presiden resmi diterima oleh DPR.

"Atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong, dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan," ujarnya di Komplek DPR, Kamis (31/7).

(tfq/bac)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK