Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut pemerintah saat ini masih mendalami usulan pemilihan kepala daerah atau pilkada lewat DPRD.
"Kami masih mendalami, karena tentu harus dikaji betul semua aspeknya," kata Bima di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut usulan pemilihan kepala daerah oleh lembaga legislatif dapat membuat pemerintahan menjadi lebih efisien dan lebih efektif untuk koordinasi.
Bima menjelaskan opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian dari mulai Kemendagri,Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kemenko Polkam, sampai ke tingkat DPR.
"Undang-Undang Dasar mengatur bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Demokratis artinya bisa langsung atau bisa DPRD. Koridornya itu tidak bisa ditunjuk," kata Bima Arya, melansir Antara.
"Kepala daerah tidak bisa ditunjuk, harus demokratis. Nah demokratis itu tafsirannya dua; bisa DPRD, bisa tidak langsung, ataupun bisa langsung," imbuhnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya pada 12 Desember 2024, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD muncul usai Presiden Prabowo Subianto menyinggung sistem politik di Indonesia yang dinilai mahal dan tidak efisien bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga.
Prabowo mengatakan pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh lembaga legislatif cenderung lebih hemat karena tidak perlu menghamburkan banyak uang untuk menggelar pemilihan umum.
Pernyataan Presiden Prabowo tersebut diperkuat oleh Muhaimin Iskandar, salah seorang menteri koordinator Kabinet Merah Putih. Pada 23 Juli 2025, Cak Imin sapaan akrab Muhaimin Iskandar mengusulkan secara terbuka kepada Presiden Prabowo agar kepala daerah dipilih oleh DPRD atau ditunjuk oleh pemerintah pusat.