Seluruh eks warga Kampung Bayam telah menandatangani kontrak dengan pihak PT Jakpro untuk menempati Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).
Sebelumnya pada Selasa (29/7) sebanyak 67 KK eks warga Kampung Bayam telah menandatangani kontrak untuk setuju menempati HPPO JIS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, sekitar 35 KK yang diwakili oleh Furqon saat itu belum menandatangani kontrak karena memerlukan waktu lebih untuk mempelajari kontraknya.
Setelah proses sosialisasi lanjutan dilakukan pada Jumat (1/8), kini seluruh KK eks warga Kampung Bayam termasuk Furqon telah setuju untuk pindah ke HPPO.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial Chico Hakim mengatakan proses penandatanganan kontrak eks Kampung Bayam itu merupakan bentuk komitmen nyata Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno berpihak kepada seluruh warga Jakarta termasuk kelompok yang dianggap termarjinalkan.
"Pak Gubernur Pramono sekali lagi terus menepati janjinya," kata Chico dalam keterangan tertulis, Minggu (3/8).
Direktur Bisnis Jakpro, Adi menjelaskan dalam kontrak perjanjian yang ditandatangani, warga eks Kampung Bayam yang menghuni dibebaskan dari pembayaran sewa selama 6 bulan yang harganya Rp 1,7 juta rupiah per bulan.
Warga juga diperbolehkan bekerja sebagai pendukung operasional JIS jika memenuhi syarat.
"Kami sedang dalam proses pembahasan dengan Dinas Perumahan untuk melakukan divestasi. Artinya mulai Januari 2026, HPPO JIS akan resmi menjadi rusun yang di bawah tata kelola Dinas Perumahan DKI Jakarta dengan pembiayaan yang akan disesuaikan berdasarkan ketentuan Dinas Perumahan," kata Adi.