Tiga Tahanan Kasus Makar Papua Dibebaskan Usai Dapat Amnesti Prabowo

CNN Indonesia
Senin, 04 Agu 2025 17:07 WIB
Tiga tahanan kasus makar tanpa senjata di Papua dibebaskan dari Lapas Makassar dibebaskan setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Tiga tahanan kasus makar tanpa senjata di Papua dibebaskan dari Lapas Makassar dibebaskan setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. iStockphoto/FOTOKITA
Makassar, CNN Indonesia --

Tiga tahanan kasus makar tanpa senjata di Papua dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar setelah mendapatkan pengampunan atau amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Mereka adalah Yance Kambuaya, Adolof Nauw dan Alex Bless.

Plh Kepala Lapas Kelas I Makassar, Novian Endus Santoso mengatakan, total sebanyak tujuh narapidana Lapas Makassar menerima amnesti di antaranya empat tahanan menerima surat bebas secara langsung yakni, tiga tahanan kasus makar di Papua dan satu tahanan kasus pembunuhan diberikan amnesti karena ODGJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara total, ada tujuh narapidana Lapas Makassar yang memperoleh amnesti. Namun, tiga di antaranya telah lebih dulu bebas," kata Novian dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/8).

Amnesti adalah pengampunan resmi yang diberikan oleh negara kepada sekelompok orang atau individu atas suatu tindak pidana yang telah atau belum dilakukan.

"Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2024 tentang Pemberian Amnesti, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar secara resmi membebaskan empat narapidana," ungkapnya.

Novian menuturkan bahwa pemberian amnesti ini adalah bentuk penghargaan terhadap upaya perbaikan diri narapidana, serta sebagai langkah dalam melaksanakan keadilan restoratif yang menjadi salah satu tujuan pemasyarakatan

"Sebagai bentuk dukungan, pihak Lapas memfasilitasi pengantaran narapidana yang baru bebas tersebut ke asrama Papua," pungkasnya.

(gil/mir/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER