Hakim PN Sleman Gugurkan Gugatan ke Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi

CNN Indonesia
Selasa, 05 Agu 2025 12:56 WIB
Hakim menyetop sidang gugatan perdata terkait ijazah Jokowi. Tergugat, termasuk UGM, dinyatakan tidak kompeten mengadili perkara ini.
Ilustrasi. PN Sleman tak melanjutkan sidang gugatan ijazah Jokowi. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutuskan untuk tidak melanjutkan sidang perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.

Hal ini berdasarkan sidang putusan sela (interim measure) menanggapi eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh tergugat pada perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn ini.

Adapun pihak tergugat dalam perkara ini yaitu Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 2, Wakil Rektor 3, Wakil Rektor 4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, dan kedelapan adalah Kasmudjo, sosok yang disebut dosen pembimbing Jokowi semasa kuliah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada salinan duplik yang diterima, para tergugat I-VII menyatakan dalil gugatan penggugat maupun replik penggugat dalam perkara ini, memiliki materi muatan dan objek sengketa, yang mengandung substansi dalam sebuah sengketa Informasi Publik.

Selain itu tidak murni dari sebagai suatu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam hubungan keperdataan.

Secara umum, para tergugat menyatakan bahwa PN Sleman yang memeriksa perkara tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut berdasarkan jenis perkaranya.

Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho mengatakan, bahwa sidang pembacaan putusan sela dilangsungkan lewat sistem peradilan elektronik atau e-court, Selasa (5/8).

"Pada intinya, dalam putusan sela tersebut (perkara) nomor 106 itu bahwa Majelis Hakim setelah bermusyawarah menjatuhkan putusan sela menerima terhadap eksepsi kompetensi absolut. Jadi, intinya Pengadilan Negeri Sleman tidak punya kewenangan untuk menangani perkara nomor Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn ini," kata Agung ditemui di kantornya, Selasa.

Agung menekankan, eksepsi kompetensi absolut yang diterima Majelis Hakim PN Sleman sekaligus menjadi putusan akhir perkara ini. Pasalnya, pengadilan tidak memiliki kewenangan absolut atau kompetensi absolut) untuk mengadili perkara tersebut.

"Kalau eksepsi yang berkaitan dengan bukan kompetensi absolut itu masih bukan putusan akhir itu ya. Tapi, kalau putusan selanya ini mengabulkan terhadap kompetensi absolut maka dengan demikian putusan sela ini menjadi putusan akhir terhadap perkara ini," jelas Agung.

Agung bilang, penggugat dalam hal ini atas nama Komardin, apabila tak sependapat dengan bunyi putusan sela ini masih bisa melakukan upaya hukum banding.

Terpisah, Komardin mengaku berencana menempuh banding atas putusan sela ke Pengadilan Tinggi. Dasarnya, ia menilai majelis hakim PN Sleman salah mengartikan gugatan.

"Kan perbuatan melawan hukum, berarti Pengadilan Negeri Sleman harus mengadili," kata Komardin saat dihubungi.

Komardin juga sudah mengambil ancang-ancang untuk mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP).

Gugatan yang dilayangkan Komardin ke PN Sleman teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

Polemik keaslian ijazah milik Jokowi yang sempat mencuat beberapa waktu lalu berbuntut UGM digugat Rp69 triliun di PN Sleman. Gugatan tersebut karena UGM dinilai bungkam, dan kegaduhan terkait ijazah ini dinilai berpengaruh terhadap kestabilan ekonomi RI.

Menurut Komardin, sejak isu ijazah Jokowi mengemuka, perekonomian Indonesia menjadi semakin remuk. Nilai tukar rupiah juga kian ambruk. Hal itu yang kemudian membuat Komardin menggugat UGM dengan nominal yang besar.

Advokat yang berkantor di Makassar ini mengaku tidak memiliki urusan dengan Jokowi. Dia hanya ingin persoalan ijazah ini selesai dan tidak menimbulkan kegaduhan nasional.

(kum/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER