Bareskrim: Gibran eFishery Diduga Gelapkan Dana Investasi Rp15 M

CNN Indonesia
Selasa, 05 Agu 2025 14:53 WIB
Bareskrim Polri menyatakan mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah terbukti melakukan penipuan dan menggelapkann dana investasi perusahaan sebesar Rp15 miliar. Istockphoto/D-Keine
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menyatakan mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah diduga terbukti melakukan penipuan dan menggelapkan dana investasi perusahaan sebesar Rp15 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan aksi itu dilakukan Gibran bersama eks Wakil Presiden eFishery Angga Hadrian Raditya dan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya Andri Yadi.

"Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery dengan melakukan mark up investasi tersebut," ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/8).

Helfi menyebut laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi itu dilayangkan langsung oleh perusahaan eFisher. Berdasarkan hasil investigasi awal, ia menyebut ketiganya terbukti telah menggelapkan dana sebesar Rp15 miliar.

Kendati demikian, ia menyebut pengembangan masih terus dilakukan. Ia menjelaskan penyidik juga sedang mendalami aliran dana melalui audit laporan keuangan.

"Untuk yang awal yang sudah bisa kita buktikan Rp15 miliar," ujarnya.

Bareskrim telah menahan Gibran terkait kasus penggelapan dana dalam proses akuisisi perusahaan teknologi pada tahun lalu.

Helfi mengatakan penahanan terhadap Gibran dilakukan penyidik sejak Kamis (31/7) kemarin.

"Iya, betul. Terhadap Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025," ujar Helfi.

Selain Gibran, Helfi menyebut penyidik turut menahan mantan Wakil Presiden eFishery Angga Hadrian Raditya dan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya Andri Yadi.

Perusahaan eFishery dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga membuat pemalsuan laporan pendapatan dan labanya selama beberapa tahun terakhir. Dugaan penipuan itu diketahui setelah adanya investigasi internal terkait laporan keuangan eFishery.

Dalam investigasi internal, eFishery yang mendapatkan dukungan pendanaan dari SoftBank Group Jepang dan Temasek Singapura itu diduga menggelembungkan pendapatan hingga 600 juta dolar Amerika Serikat (AS) dalam periode Januari hingga September 2024.

Laporan tersebut mengatakan sebanyak 75 persen catatan akuntansi dari eFishery merupakan palsu. Investigasi itu menemukan eFishery justru merugi sebesar 35,4 juta dolar AS selama periode yang dilaporkan mendapat laba hingga 16 juta dolar AS.

Hasil investigasi internal itu memperkirakan pendapatan untuk periode tersebut hanya sebesar 157 juta dolar AS dan bukan 752 juta dolar AS seperti yang disampaikan ke investor.

(tfq/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK