Bareskrim Polri tengah membidik tersangka perorangan dan korporasi dalam kasus pelanggaran mutu dan takaran beras atau beras oplosan.
Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut akan segera mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka di kasus ini.
"Terkait masalah tersangka, bisa perorangan dan bisa korporasi. Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan yang akan menikmati," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (24/7).
Helfi mengatakan Bareskrim segera memanggil jajaran direksi dari perusahaan atau produsen merek beras premium yang telah terbukti melakukan pelanggaran mutu dan takaran beras.
Dalam kasus ini, kata dia, setidaknya sudah ada tiga produsen dari lima jenis merek beras premium yang melanggar aturan. Rinciannya PT Food Station selaku produsen Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru dan Setra Pulen. Kemudian Toko SY (Sumber Rejeki) produsen Jelita dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar selaku produsen Sania.
"Direksi kita akan melakukan pendalaman karena yang jelas apa yang dipertanggungjawabkan di bawah tanggung jawabnya Direksi," tuturnya.
Dalam kasus ini Bareskrim Polri turut mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tujuan mencari tahu berapa lama praktik beras oplosan ini dilakukan.
"Selain perlindungan konsumen juga ada UU Tindak Pidana Pencucian Uang, itu akan men-tracing berapa lama dia melakukan dan keuntungannya berapa banyak," jelasnya.
Helfi menyebut penyidik bakal memakai Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.