Dedi Mulyadi Digugat 8 Organisasi Sekolah Swasta ke PTUN Bandung

CNN Indonesia
Rabu, 06 Agu 2025 15:41 WIB
Delapan organisasi sekolah swasta menggugat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi terkait kebijakan satu kelas di sekolah negeri diisi hingga 50 siswa.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dikenal pula sebagai politikus Gerindra. (CNN Indonesia/Patricia Diah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Delapan organisasi sekolah swasta menggugat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Gugatan diregister dengan Nomor 121/G/2025/PTUN.BDG. Para penggugat mempersoalkan kebijakan Pemprov Jabar soal penambahan rombongan belajar (rombel) tahun ajaran 2025/2026, yakni 1 kelas atau rombel sekolah negeri diisi hingga 50 siswa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Delapan organisasi yang menggugat itu adalah Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jabar, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor, dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut.

Kemudian Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi.

Materi yang digugat mereka adalah Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025. Kepgub yang diteken Dedi Mulyadi itu  mengatur penambahan rombel untuk jenjang SMA/SMK di tahun ajaran baru.

"Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025, dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa perkara tersebut dan majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan," kata Humas PTUN Bandung Enrico Simanjuntak, Rabu (6/8).

Dia mengatakan saat ini berkas gugatan tersebut sudah masuk tahap pemeriksaan berkas. Hakim PTUN Bandung akan memeriksa terlebih dahulu legalitas para pihak yang menggugat perkara tersebut.

"Jadi dalam pemeriksaan persiapan ini nanti formalitas gugatan dari pihak penggugat akan dimatangkan oleh majelis hakim, kemudian majelis hakim juga biasanya akan meminta informasi atau data-data terkait dengan adanya objek sengketa ini," tutur Enrico.

Menurut Enrico, jangka waktu pemeriksaan akan dilakukan selama 30 hari ke depan. Jika gugatan diterima, prosesnya bisa dilanjutkan ke tahap persidangan.

"Pemeriksaan persiapan ini jangka waktunya sekitar 30 hari, dan setelah pemeriksaan persiapan nanti akan dilanjutkan dalam tahap pembacaan gugatan. Setelah pembacaan gugatan nanti ada jawaban," kata Enrico.

"Setelah jawaban nanti ada replik, duplik, pembuktian. Pembuktian dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait. Setelah pembuktian nanti kesimpulan, baru setelah kesimpulan dilanjutkan dengan tahap akhir yaitu putusan," imbuhnya.

Sebelumnya, aturan kuota satu rombel 50 siswa di sekolah negeri tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah.

Kepgub itu pun memantik polemik antara pemerintah provinsi dan kalangan sekolah swasta. Dalam rapat kerja Komisi 5 DPRD Jawa Barat bersama Dinas Pendidikan dan perwakilan forum sekolah swasta, Ketua Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMK Jabar Ade Hendriana menyebut kebijakan tersebut tidak adil dan berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.

"BMPS sepakat dengan Gubernur Jabar terkait Kepgub Pencegahan Anak Putus Sekolah karena sesuai dengan tujuan BMPS. Oleh sebab itu karena tujuan sama maka sekolah swasta perlu dilibatkan. Terkait Kepgub, BMPS minta diperbaiki karena dianggap ugal-ugalan dan berpotensi digugat," kata Ade, Selasa (8/7).

Dia menyebut keterisian siswa di sekolah swasta tahun ini hanya 30 persen akibat penambahan rombel di negeri. Alih-alih memaksakan penambahan siswa di sekolah negeri, Ade mengusulkan agar anak-anak dari keluarga tidak mampu dialihkan ke sekolah swasta dengan bantuan subsidi dari pemerintah.

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto menegaskan semangat kebijakan ini adalah untuk menyelamatkan anak-anak dari kelompok rentan agar tidak terputus dari pendidikan.

Purwanto menegaskan bahwa penambahan rombel tidak berlaku merata, tetapi hanya di wilayah tertentu yang padat penduduk dan dekat dengan kantong-kantong keluarga tidak mampu.

"Di sekolah-sekolah yang padat penduduknya, kemudian dekat dengan alamat orang miskin. Karena kan ada data KETM ya, Keluarga Ekonomi Tidak Mampu yang sudah ada sekitar 61 ribu masyarakat kita terindikasi masuk ke data itu," jelasnya kala itu.

Terkait kekhawatiran sekolah swasta, Purwanto menyebut peluang sekolah swasta masih besar, karena dari 700 ribu lulusan, sekitar 400 ribu siswa tetap tidak tertampung di sekolah negeri, bahkan setelah penambahan rombel.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Jabar menyiapkan pembangunan 661 ruang kelas baru (RKB) serta 15 unit sekolah baru (USB) untuk jenjang SMA dan SMK. Total anggaran yang disiapkan untuk pembangunan ruang beserta mebel dan toilet mencapai Rp300 miliar.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER