KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN Legislatif Paling Rendah

CNN Indonesia
Rabu, 06 Agu 2025 17:56 WIB
KPK mengungkap tingkat kepatuhan LHKPN terendah pada lembaga legislatif, dengan persentase 83,97%. KPK dorong transparansi dan integritas penyelenggara negara.
Badan legislatif DPR hingga DPRD disebut memiliki tingkat kepatuhan rendah dalam kewajiban lapor LHKPN. (Foto: CNN Indonesia/Arief Bimaputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPNlembaga legislatif menjadi yang paling rendah.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyampaikan persentase penyampaian LHKPN tahun 2025 sudah mencapai 91,26 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lembaga yang tingkat kepatuhan terendah yaitu legislatif pusat dan daerah, masing-masing memperoleh 83,97 dan 88 persen," kata Ibnu dalam konferensi pers kinerja KPK semester I tahun 2025 di Gedung Penunjang, Jakarta, Rabu (6/8) sore.

Lembaga yudikatif menjadi yang paling tertinggi dengan persentase 98,74 persen. Kemudian diikuti oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan 95,26 persen; eksekutif pusat 92,33 persen; BUMD 89,09 persen; eksekutif daerah 88,95 persen.

"Untuk itu, KPK mendorong seluruh lembaga negara terutama legislatif untuk meningkatkan komitmen kewajiban pelaporan LHKPN sebagai bentuk transparansi dan integritas penyelenggara negara yang bertanggung jawab," tutur Ibnu.

Dia menjelaskan selain digunakan sebagai instrumen pencegahan korupsi, KPK juga memanfaatkan hasil analisis LHKPN sebagai bahan masukan dalam memperkaya informasi yang akan digunakan dalam pengembangan suatu perkara tindak pidana.

(ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER