Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) lembaga legislatif menjadi yang paling rendah.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyampaikan persentase penyampaian LHKPN tahun 2025 sudah mencapai 91,26 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lembaga yang tingkat kepatuhan terendah yaitu legislatif pusat dan daerah, masing-masing memperoleh 83,97 dan 88 persen," kata Ibnu dalam konferensi pers kinerja KPK semester I tahun 2025 di Gedung Penunjang, Jakarta, Rabu (6/8) sore.
Lembaga yudikatif menjadi yang paling tertinggi dengan persentase 98,74 persen. Kemudian diikuti oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan 95,26 persen; eksekutif pusat 92,33 persen; BUMD 89,09 persen; eksekutif daerah 88,95 persen.
"Untuk itu, KPK mendorong seluruh lembaga negara terutama legislatif untuk meningkatkan komitmen kewajiban pelaporan LHKPN sebagai bentuk transparansi dan integritas penyelenggara negara yang bertanggung jawab," tutur Ibnu.
Dia menjelaskan selain digunakan sebagai instrumen pencegahan korupsi, KPK juga memanfaatkan hasil analisis LHKPN sebagai bahan masukan dalam memperkaya informasi yang akan digunakan dalam pengembangan suatu perkara tindak pidana.