Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian mendukung keputusan Menteri Pendidikan, Abdul Mu'ti melarang permainan game Roblox bagi para siswa.
Pimpinan komisi bidang pendidikan itu mendukung imbauan larangan itu menyusul tingginya waktu yang dikeluarkan siswa untuk bermain game. Menurut dia, 65 persen anak-anak rata-rata menghabiskan 4 jam untuk bermain game.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami di Komisi 10 sangat setuju, karena berdasarkan data bahwa 65 persen dari anak-anak kita hari ini, terutama yang usia sekolah, menghabiskan waktunya minimal empat jam untuk main game," kata Lalu saat dihubungi, Rabu (6/8).
Menurut dia, kondisi itu harus diatasi. Lalu bahkan mendukung agar sekolah mengeluarkan aturan untuk melarang siswa bermain game yang mengandung unsur risiko kekerasan, termasuk di dalamnya game Roblox.
Dia menyinggung survei KPAI yang menyebut 30 persen peningkatan kekerasan disebabkan karena bermain game.
"Kita harus segera punya langkah yang cepat, mengantisipasi agar anak-anak kita tidak terjerumus ke dalam game yang mengedepankan kekerasan, bullying, dan kategori-kategori tindakan yang tidak benar yang dilakukan oleh siswa-siswi kita," kata dia.
Ketua Komisi VIII yang merupakan mitra Kementerian Agama, Marwan Dasopang mengaku akan memanggil pemerintah untuk membahas masalah tersebut. Namun, dia mendukung larangan siswa bermain Roblox.
"Ya nanti kita bahas. Ini kan problem. Bukan hanya itu, banyak lagi hal tentang anak. Kita bakal panggil Kementerian terkait untuk bahas," katanya.
Meski begitu, larangan bermain Roblox saat ini masih bersifat imbauan. Kemendikdasmen bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan kementerian lain terkait telah meluncurkan Program Tunas yang bertujuan untuk melindungi anak-anak di dunia digital.
Program ini diiringi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Ke depan, Mu'ti menambahkan pihaknya akan menindaklanjuti program tersebut melalui kerja sama dengan berbagai pihak, seperti orang tua, masyarakat, dan para penyedia layanan online.
(thr/kid)