Bupati Pati Sudewo mengklaim kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayahnya bukan keputusan sepihak, melainkan hasil musyawarah bersama para kepala desa dan tokoh masyarakat.
Ia juga memastikan siap meninjau ulang kenaikan PBB hingga 250 persen jika masyarakat merasa terbebani.
Menurut Sudewo, penyesuaian ini dilakukan setelah 14 tahun Pemerintah Kabupaten Pati tidak pernah memperbarui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, menurut undang-undang, penyesuaian NJOP seharusnya dilakukan minimal sekali setiap tiga tahun.
"Jadi kami membuat klasifikasi penyesuaian NJOP. Ada yang naik 0 sampai 10 persen, 10 sampai 20 persen, dan 20 sampai 30 persen. Kenaikan PBB adalah imbas dari penyesuaian NJOP tersebut, dan yang menyentuh angka 250 persen itu hanya maksimal," ujar Sudewo dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV, Kamis (7/8).
Sudewo menjelaskan penyesuaian NJOP dan PBB dilakukan karena kondisi keuangan Kabupaten Pati yang sangat terbatas.
Pendapatan asli daerah hanya menyumbang 14 persen dari total APBD, sementara belanja pegawai mencapai 47 persen.
"Jadi fiskal kami sangat rendah. Sisa untuk belanja modal sangat kecil. Kami harus bekerja keras meningkatkan pendapatan daerah agar pembangunan bisa terus berjalan," kata Sudewo.
Sudewo membantah bahwa seluruh masyarakat mengalami kenaikan hingga 250 persen. Menurutnya, yang terkena kenaikan sebesar itu hanya sebagian kecil.
Sementara mayoritas wajib pajak mengalami kenaikan di bawah 100 persen.
"Jadi bukan semuanya merata 250 persen, tergantung kualifikasi penyesuaian NJOP tersebut. Itu yang kami atur dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2025. Kebijakan ini kami ambil sejak Mei 2025 dan pembayaran dimulai pertengahan Juni. Hingga kini, proses pembayaran sudah mencapai 50 persen," katanya.
Ia menambahkan, dari laporan para kepala desa, pembayaran pajak oleh warga berjalan lancar. Pemerintah Kabupaten juga menargetkan pelunasan akan selesai pada September atau Oktober 2025.
"Kalau memang ada masyarakat yang keberatan, khususnya terhadap kenaikan yang menyentuh 250 persen, kami siap menurunkan dan meninjau ulang. Saya tidak keras kepala," ujarnya.
Terkait adanya demonstrasi dan penggalangan dana oleh sebagian warga yang menolak kebijakan kenaikan PBB, Sudewo membantah adanya tindakan represif dari aparat pemerintah.
"Yang terjadi itu hanya upaya pemindahan lokasi aksi. Lokasi yang dipakai berada di depan Kantor Kabupaten dan dekat Alun-Alun, yang menjadi titik perayaan Hari Jadi Pati dan 17 Agustus. Kami tidak pernah merampas, hanya ingin memindahkan," kata Sudewo.
Sudewo juga memastikan, proses pemindahan dilakukan secara persuasif tanpa kekerasan fisik maupun verbal. Bahkan dalam negosiasi yang alot, pihaknya memilih mengalah dan mengembalikan barang-barang warga ke tempat semula.
"Silakan demo, yang penting jangan ditunggangi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Penggalangan dana pun tidak kami larang," ujarnya.
Masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dibuat heboh oleh pengumuman Bupati Pati Sudewo soal penyesuaian PBB hingga mencapai 250 persen. Massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu pun menggelar aksi menolak kenaikan pajak bumi dan bangunan itu.
Mereka juga membangun posko penggalangan dana. Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati membubarkan posko penggalangan dana itu. Sempat terjadi adu mulut hingga ricuh dalam pembubaran yang terjadi Selasa (5/8) itu.
Kejadian ini bermula saat petugas Satpol PP Pati mendatangi posko aliansi masyarakat Pati bersatu di sekitar Alun-alun Pati. Petugas sempat berdialog dengan massa, tapi berlangsung alot.
Petugas akhirnya membawa hasil donasi yang dikumpulkan massa. Meskipun demikian, massa kesal dan menduduki truk Satpol PP. Massa juga berusaha merebut kembali barang-barang hasil donasi. Mereka pun sempat melempar kardus ke jalan.
Massa akhirnya terlibat adu mulut dengan petugas dan Plt Sekda Pati, Riyoso. Karena suasana semakin memanas, petugas kemudian menarik Riyoso kembali ke kantor Bupati Pati.
Koordinator aksi, Supriyono, mengaku kecewa terhadap Pemerintah Kabupaten Pati karena menertibkan dan menyita donasi yang telah dikumpulkan massa sejak 1 Agustus 2025. Menurutnya, massa telah memberi tahu surat pemberitahuan tentang kegiatan tersebut kepada kepolisian dan Bupati Pati.
(fdl/isn)