Bupati Pati Minta Maaf, Kenaikan PBB 250 Persen Dikaji Ulang
Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo menyampaikan permohonan maaf terkait ucapan yang terkesan menantang massa untuk berdatangan berdemonstrasi menolak kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Ia mengklaim tidak bermaksud menantang massa.
"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas pernyataan saya '5.000 silakan, 50 ribu massa silakan'. Saya tidak menantang rakyat. Sama sekali tidak ada maksud menantang rakyat, mosok rakyat saya tantang," kata Sudewo, Kamis (7/8).
Sudewo mengatakan maksud ucapannya itu agar demo berjalan lancar dan betul betul menyampaikan aspirasi bukan karena ditumpangi pihak tertentu.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan pascapenertiban Satpol PP terhadap donasi yang dikumpulkan massa aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
Seiring dengan itu, ia mengatakan Pemkab siap meninjau ulang kenaikan pajak jika masyarakat merasa terbebani.
"Kalau dari sisi politik dan sosial ada tuntutan masyarakat, kami akan meninjau ulang. Kami membuka komunikasi, kami siap berkoordinasi dan menyesuaikan jika memang ada yang perlu diturunkan," kata Sudewo.
Sudewo menjelaskan kenaikan PBB ini didasarkan pada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah lama tidak diperbarui.
Menurutnya, sudah 14 tahun NJOP di Kabupaten Pati tidak disesuaikan, padahal seharusnya pembaruan dilakukan paling tidak setiap tiga tahun sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Jadi, ini adalah penyesuaian NJOP, bukan semata-mata kenaikan PBB. Ada klasifikasinya: ada yang naik 0-10 persen, 10-20 persen, dan 20-30 persen. Kenaikan PBB adalah akibat dari penyesuaian NJOP tersebut, dan kenaikan maksimal 250 persen," ujarnya.
Ia menjelaskan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2025 yang menjadi dasar kebijakan itu telah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lalu dinyatakan tidak melanggar aturan yang lebih tinggi.
"Pak Mendagri tadi malam sudah menelepon saya dan meminta Irjen Kemendagri untuk mengecek Perbup ini. Hasil pencermatan Irjen menunjukkan bahwa peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Perda maupun peraturan di atasnya," ujarnya.