Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Dua tersangka merupakan legislator yang belum disampaikan detail identitasnya.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 52 dan 53.
"CSR BI apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (6/8) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenderal polisi bintang satu ini mengatakan informasi lebih detail akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dia hanya menegaskan sudah ada tersangka yang ditetapkan.
"Nanti itu dijelaskan lebih lengkap oleh Mas Jubir, tapi yang jelas sudah ada tersangka," ungkap Asep.
"Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak dari legislatornya. Yang sudah ada dan sudah firm itu dua. Yang lainnya kita akan dalami," sambung dia.
Dalam kasus ini, dua legislator yang sering diperiksa penyidik ialah anggota DPR RI Fraksi NasDem Satori dan anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan.
Selain mereka, sejumlah saksi terutama dari pihak yayasan yang digunakan tersangka untuk menerima dana CSR juga sudah dilakukan pemeriksaan.