KPK Jawab NasDem soal Kasus Bupati Koltim: Ini Bukan Drama, Tapi Fakta

CNN Indonesia
Jumat, 08 Agu 2025 11:21 WIB
Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abd Azis. (Foto: Tangkapan layar web kolakatimurkab.go.id)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan Partai NasDem yang menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abd Azis dibumbui drama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan lembaganya akan menjelaskan kronologi lengkap operasi senyap tersebut dalam konferensi pers hari ini.

"Nanti kami jelaskan kronologi dan konstruksi perkaranya seperti apa, supaya masyarakat juga bisa menilai ini bukan drama tapi memang ada fakta-fakta perbuatannya," kata Budi melalui keterangan tertulis, Jumat (8/8).

Budi mengklaim KPK mendapat dukungan penuh dari sejumlah pihak termasuk masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara dalam pengusutan dugaan korupsi melalui OTT tersebut.

"Terlebih KPK juga telah secara intens melakukan pencegahan, pendampingan, dan pengawasan kepada pemerintah daerah agar bisa melakukan langkah-langkah mitigasi dan pencegahan korupsi secara efektif dan sistematis," ucap Budi.

"Salah satunya melalui tugas dan fungsi koordinasi dan supervisi dengan instrumen MCP-nya (Monitoring Center for Prevention)," pungkasnya.

Partai NasDem melalui Bendaharanya yakni Ahmad Sahroni sebelumnya menyayangkan pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut Abd Azis terjaring OTT.

Pasalnya, Abd Azis belum ditangkap dan tengah bersiap mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) partai di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Sangat disayangkan, karena yang bersangkutan (Abd Azis) ada di sebelah saya dan ikut mengikuti Rakernas," kata Sahroni dalam jumpa persnya, Kamis (7/8).

KPK baru berhasil menangkap Abd Azis semalam. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan rampung mengikuti agenda Rakernas Partai NasDem di Makassar.

Abd Azis tengah menjalani pemeriksaan awal di Polda Sulawesi Selatan untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta pada hari ini.

Dengan demikian, total delapan orang sudah ditangkap. Tujuh lainnya ditangkap KPK di Jakarta dan Sulawesi Tenggara sudah lebih dulu tiba di Gedung Merah Putih KPK semalam.

"Untuk pihak-pihak siapa saja yang diamankan, barang bukti, serta terkait perkara apa, nanti kami akan update kembali," kata Budi, Kamis (7/8).

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang ditangkap tangan tersebut.

(ryn/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK