Bupati Pati Resmi Batalkan Kenaikan PBB 250 Persen
Bupati Pati Sudewo resmi membatalkan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 sebesar 250 persen.
Pembatalan kenaikan diambil setelah menuai protes dan penolakan warga.
"Kami menyampaikan bahwa mencermati perkembangan situasi dari kondisi dan mengakomodir aspirasi yang berkembang, saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB PP sebesar 250 persen saya batalkan," jelas Bupati Pati Sudewo saat konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, dilansir detikJateng, Jumat (8/8).
Biaya PBB-P2 dinyatakan kembali seperti tahun 2024 imbas dari pembatalan kenaikan tahun ini.
"Saya sampaikan berarti pembayaran pajak PBB-PP akan kembali seperti semula, yaitu seperti pada tahun 2024," katanya.
Sudewo pun berjanji akan mengembalikan kelebihan biaya kepada warga yang telanjur membayar dengan tarif yang telah dinaikkan.
"Bagi yang sudah telanjur membayar, uang sisanya akan dikembalikan oleh pemerintah yang akan diatur teknisnya oleh BPKAD dan oleh kepala desa," jelasnya.
Meski demikian, Sudewo mengaku akan tetap konsisten membangun Kabupaten Pati. Dia akan melayani masyarakat secara maksimal dan tulus.
Baca selengkapnya di sini...
(tim/wis)