Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Status tersangka tersebut disematkan KPK setelah memeriksa secara intensif Abdul Azis yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (7/8) lalu .
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, ABZ (Abdul Azis) selaku Bupati Koltim 2024-2029," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat tersangka lain yaitu Andi Lukman Hakim selaku PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady yang merupakan perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP); dan Arif Rahman selaku KSO PT PCP.
Deddy dan Arif Rahman sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 8 sampai dengan 27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," ungkap Asep.
Menindaklanjuti penindakan tersebut, KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi secara intensif mendorong langkah-langkah pencegahan korupsi yang efektif, terlebih pada sektor kesehatan sebagai salah satu sektor layanan publik di kementerian, lembaga, maupun di pemerintah daerah.
"Selain itu, KPK juga mengukur tingkat kerawanan korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melalui Survei Penilaian Integritas (SPI)," pungkas Asep.
(rhs/sfr)