Kronologi Kuota Haji Naik Penyidikan, Alur Perintah Diusut KPK

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Agu 2025 17:20 WIB
KPK naikkan status kasus dugaan korupsi kuota haji ke penyidikan. Penyidik akan telusuri alur perintah, dan akan memanggil eks menag Yaqut lagi untuk diperiksa.
Ilustrasi. Petugas pelayanan haji Indonesia sedang membantu jemaah pada pelaksanaan perjalanan ibadah haji 2024 lalu. ( ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status penanganan dugaan korupsi kuota haji dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Status tersebut diperoleh setelah KPK menggelar ekspose pada Jumat (8/8).

Dalam kasus ini, KPK akan menelusuri alur perintah, berkomunikasi dengan BPK untuk hitung dugaan kerugian negara, dan berpeluang memanggil lagi Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dan, berikut rangkuman perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi kuota haji yang disidik KPK:

Proses naik penyidikan, belum ada tersangka

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kronologi kasus dugaan korupsi kuota haji itu naik dari penyelidikan jadi penyidikan.

"Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken.

Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

"KPK menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana," kata Asep.

Daftar orang yang sudah dimintai keterangan

Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangannya oleh penyelidik KPK. Beberapa di antaranya mantan Menteri Presiden era Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yakni Yaqut Cholil Qoumas, serta Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag) Hilman Latief.

Selain itu ada juga pegawai Kementerian Agama berinisial RFA, MAS, dan AM.

Kemudian Pendakwah Khalid Basalamah, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

Khusus Yaqut, ia menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).

Yaqut mulai menjalani klarifikasi sekitar pukul 09.30 WIB dan selesai pada 14.15 WIB.

"Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata Yaqut kepada awak media usai memberikan keterangan kepada petugas di Kantor KPK.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (7/8/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (7/8/2025) hari ini.Panggilan itu berkaitan dengan pengetahuannya terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (7/8/2025). (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)

Sementara itu, Anna Hasbi selaku Juru Bicara Yaqut menyatakan pembagian tambahan kuota haji reguler dan khusus sudah sesuai aturan.

"Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut Undang-undang yang berlaku. Jadi, memang prosesnya cukup panjang," ujar Anna.

Dia menjelaskan Yaqut akan menjelaskan hal tersebut termasuk juga segala prosesnya. Termasuk juga keterlibatan agen penyelenggara haji dan umrah dalam mengurus keberangkatan jemaah ke tanah suci.

"Ada permintaan atau tidak, pembagian kuota itu dilakukan menurut Undang-undang yang berlaku," kata dia.

Temuan KPK

Asep sebelumnya menjelaskan penyelidik mendalami dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan penggunaan kuota haji reguler dan khusus.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terang Asep, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.

Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

"Tadi ada proses-proses yang akan didalami. Ada di Undang-undang diatur 92 persen dan 8 persen. Kenapa bisa 50-50 dan (pendalaman) lainnya. Prosesnya juga kan, alur perintah dan kemudian juga aliran dana yang dari pembagian tersebut (akan didalami)," kata Asep, Rabu (6/8) malam.

Indonesia mendapat tambahan kuota 20.000 jemaah untuk pelaksanaan haji tahun 2024.

Tambahan kuota itu diperoleh setelah Jokowi yang kala itu Presiden RI melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Yaqut bakal diperiksa lagi

KPK menjadwalkan untuk memanggil ulang Yaqut guna dimintai keterangan dalam kasus yang telah naik jadi penyidikan.

"Setelah ini naik (penyidikan), nanti yang bersangkutan [Yaqut] akan dipanggil kembali," ujar Asep pada Sabtu dini hari tadi.

Dia mengatakan panggilan tersebut berbeda dengan pemanggilan pada Kamis (7/8), yakni saat perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan atau belum penyidikan.

Selain Yaqut, Asep menambahkan penyidik juga akan memanggil sejumlah pihak lain yang diduga mempunyai informasi perihal kuota haji tambahan.

Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Kerugian negara

Mengutip dari Antara, KPK  sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara di kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

"Kami koordinasi dan komunikasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan," ujar Asep pada dini hari tadi.

Lebih lanjut Asep menjelaskan penghitungan kerugian negara terkait dengan pembagian kuota haji yang tidak seharusnya.

"Penghitungannya nanti dari jumlah kuota tambahan yang seharusnya menjadi kuota reguler, kemudian menjadi kuota khusus. Itu hasil komunikasi dengan pihak BPK," jelasnya.

Usut alur perintah dan dana kasus kuota haji

Asep mengatakan pihaknya juga akan mengusut alur perintah dan aliran dana setelah mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

"Jadi, terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut," ujar Asep dini hari tadi.

Asep menjelaskan perkara tersebut mengenai 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

"Tambahan 20.000 kuota ini hasil pertemuan atau kunjungan Presiden Republik Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi, di mana alasannya permintaan kuota ini karena kuota reguler itu menunggunya sampai 15 tahun gitu ya," katanya.

Jadi, seharusnya yang 20.000 kuota haji ini karena alasannya untuk memperpendek waktu tunggu haji reguler, seharusnya keseluruhan diberikan kepada haji reguler karena alasan mintanya itu, bukan alasan untuk tambahan kuota haji khusus.

(ryn/antara/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER